masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Dari hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Polres Prabumulih terhadap perburuan sindikat penggelapan Mobil, kini jumlah Mobil yang berhasil diamankan hingga Jumat (28/03) bertambah 4 unit. Jadi total keseluruhan Mobil yang sudah diamankan oleh jajaran Polres Prabumulih bekerjasama dengan Polres Pagaralam dan Ogan Ilir adalah sebanyak 13 unit.
Tujuh unit Mobil berbagai merk tersebut kini sudah berada dipelataran Parkir mapolres Prabumulih. Sementara sisanya masih dalam perjalanan menuju Kota Prabumulih dari Pagaralam dan Ogan Ilir.
"Total keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak 13 unit. Hanya saja yang baru tiba di Polres Prabumulih baru 7 unit. Sementara sisanya masih dalam perjalanan" ujar Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono Putrro SIK melalui Kasat Reskrim AKP Khalid Zulkarnain SIK.
Dikatakan, jumlah tersebut diatas kemungkinan besar akan bertambah lagi mengingat semakin banyaknya laporan pengaduan yang telah masuk ke Polres Prabumulih maupun Polres lain diwilayah hukum Polda Sumsel, terangnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, Polres Prabumulih telah melakukan penyidikan dan telah menemukan beberapa pemilik Mobil-mobil tersebut. Pada bagian depan Mobil, pihak penyidik telah memasangi nama pemilik Mobil seperti Suzuki Futura Pick Up BG 9387 DJ atas nama Asto Harisin, Toyota Avanza BG 1587 CB Milik Yayat Ruhiat Warga Karang Raja. Daihatsu Grand Max Pick Up BG 9798 CD Milik Adi Sofyan Warga Prabu Jaya.
Selanjutnya ada pula Toyota Innova BG 1157 MR. Mobil ini juga telah dipasangi nama pemiliknya yakni Purwanto warga Jalan Pipa Lorong Mufakat Sukarami Palembang. Terakhir Suzuki APV BG 1548 CB Milik Maryanto warga Gunung Ibul Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Ketujuh Mobil ini telah diperiksa keseluruhannya mulai dari nomor rangka hingga nomor mesin kenderaan.
Disinggung dengan telah ditetapkannya nama pemilik kenderaan dan alantas apakah Mobil tersebut bisa langsung dijemput oleh pemiliknya, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa jika pemilik mobil merasa telah memiliki dokumen dan surat-surat kenderaan, biasa saja Mobil ini diserahkan dengan catatan status pinjam rawat karna masih dalam proses penyidikan.
"Bisa dibawa pulang dengan catatan menunjukkan bukti-bukti kelengkapan surat kenderaan. Itupun dengan status pinjam rawat karna mobil tersebut masih dalam proses penyidikan" ujarnya. (pp/01)