• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Gudel Mangga Besar Kembali Dibui

    03 September 2019, September 03, 2019 WIB Last Updated 2019-09-03T04:36:57Z
    Masukkan scrip iklan disini
    POSMETRO, PRABUMULIH – Keluar masuk penjara terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tidak membuat tersangka Yusuf Sandre (28) alias Yusuf Gudel kapok terlibat aksi serupa.

    Hingga akhirnya, Senin lalu (2/9), sekitar pukul 14.00 WIB, Gudel ditangkap kembali oleh pihak kepolisian dari Tim Opsnal Polres Polres Prabumulih di Desa Petanang, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

    Gudel tercatat sebagai warga Jalan Mangga Baru Gang Arena Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara tidak ditangkap sendirian, ia diringkus bersama dengan Dedi Riyanto (32), warga Jalan Arimbi RT 04/RW 07 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

    Gudel sendiri karena melawan dan kabur, terpaksa dihadiahi timah panas. Setelah diberikan tembakan peringatan, sebelumnya oleh petugas.

    “Butuh waktu lima menit, aku pake kunci T maleng motor itu. Lah limo kali aku masuk penjaro, kareno kasus curanmor. Baru enam bulan keluar penjaro, lah ketangkap lagi kareno kasus curanmor,” ujarnya.

    Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan penangkapan kedua tersangka.

    “Tersangka kita tangkap bersama dua unit sepeda motor, di dua TKP aksi curanmor. Kedua tersangka, sudah dijebloskan penjara dan dalam proses pengembangan kasus,” bebernya.

    Kata Tito, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3e,4e,5e dan ayat 2. “Ancaman penjara 9 tahun, kasusnya masih terus kita lirik,” pungkasnya. 
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama