POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Seorang pria pelaku tindak pidana penyalagunaan Narkotika di kota Tebing Tinggi, berhasil diringkus Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat. Dari pelaku turut diamankan 5 paket Sabu
Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial He alias Gondrong (35), merupakan warga Jalan Wiraswasta Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku ini ditangkap Polisi pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira
pukul 17.15 WIB, disebuah gubuk dibelakang pabrik arang dikawasan Jalan Karya, Gg Matahari, Lingkungan III Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi." ujar Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (18/11/2022).
Disebutkan, dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram dan berat bersih 0,54 gram, 1 plastik klip transparan kosong, 1 dompet kecil warna cream, 2 buah pipet sekop dan uang Rp70 ribu.
Saat di interogasi Polisi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
"Akibat perbuatannya, pelaku ini akan dipersamgkakan elanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Gih)