POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Pemerintah Kota Tebing Tinggi meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Anugerah KIP tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi kepada Pj. Wali Kota Tebing Tinggi diwakili Plt. Assisten Administrasi Umum Setdako Tebing Tinggi, M. Syah Irwan, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jala Diponegoro, Medan, Selasa (20/12/2022).
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam sambutannya meminta kepada seluruh perangkat daerah tetap terbuka dalam informasi.
"Saya berharap tebuka kita semua, dengan terbuka kita semua tau kesulitan dan kita cari solusi sehingga kita bersama-sama menjadi baik." pesannya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Haris menyampaikan bahwa Anugerah KIP ini harus dijadikan tolok ukur keterbukaan informasi daerah.
"Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 ini jangan dijadikan sebuah kompetisi tetapi mari dimaknai sebagai tolok ukur dan implementasi Keterbukaan Informasi di Sumut, keterbukaan informasi akan menjadi motivasi tercapainya demokrasi dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa." ucapnya.
Komisi Informasi Sumut Award 2022 ini menetapkan 4 kategori penerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi antara lain Tingkat Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Desa dan Achievment Motivation Person.- (Gih)
