Oleh: Jun Manurung
(Pemimpin Redaksi)
Abstrak
Supremasi hukum (rule of law) merupakan prinsip dasar dalam sistem ketatanegaraan modern yang menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi di atas individu maupun lembaga negara. Di Indonesia, konsep ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis makna, prinsip, serta tantangan penerapan supremasi hukum dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan reflektif, penulis menyimpulkan bahwa supremasi hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan serius berupa lemahnya integritas penegak hukum, intervensi politik, serta ketimpangan dalam penegakan hukum.
Kata kunci: Supremasi hukum, keadilan, penegakan hukum, rule of law, negara hukum.
Pendahuluan
Hukum memiliki peranan vital dalam membangun tatanan kehidupan yang tertib, adil, dan beradab. Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara kekuasaan (machtstaat), melainkan rechtsstaat — negara hukum. Dalam konteks ini, supremasi hukum merupakan asas fundamental yang menjamin bahwa seluruh kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum dan bukan sebaliknya.
Namun dalam praktiknya, supremasi hukum seringkali dihadapkan pada dilema antara idealitas dan realitas. Banyak kasus menunjukkan bahwa hukum masih bisa dinegosiasikan, dipolitisasi, atau bahkan dikesampingkan oleh kekuatan ekonomi dan kekuasaan.
Makna dan Prinsip Supremasi Hukum
Supremasi hukum berarti bahwa hukum berada di atas kekuasaan dan menjadi pedoman tertinggi dalam kehidupan berbangsa. Menurut A.V. Dicey (1885), terdapat tiga prinsip utama dari rule of law:
- Tidak ada seorang pun yang dapat dihukum kecuali berdasarkan hukum yang berlaku.
- Semua orang setara di hadapan hukum (equality before the law).
- Hukum menjadi pelindung hak-hak asasi manusia.
- Dalam konteks Indonesia, makna supremasi hukum tidak hanya sebatas penegakan norma hukum formal, tetapi juga menyangkut aspek moral, keadilan substantif, dan kesejahteraan sosial sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.
Tantangan Penerapan Supremasi Hukum di Indonesia
Penerapan supremasi hukum di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain:
-
Korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Banyak kasus hukum yang mandek atau berakhir dengan kompromi politik. Kondisi ini menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. -
Intervensi kekuasaan dan politik.
Kemandirian lembaga yudikatif seringkali terpengaruh oleh tekanan eksternal dari pihak-pihak berkepentingan. -
Ketimpangan sosial dan hukum yang diskriminatif.
Fenomena “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” menjadi cerminan ketidaksetaraan dalam penegakan keadilan. -
Rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Supremasi hukum tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kepatuhan warga negara terhadap hukum sebagai instrumen moral bersama.
Supremasi Hukum dan Tujuan Keadilan Sosial
Dalam kerangka Pancasila, khususnya sila kelima, hukum harus berpihak pada keadilan sosial. Hukum tidak boleh netral secara moral, melainkan harus melindungi yang lemah dari penindasan. Supremasi hukum sejati adalah ketika hukum menjadi instrumen emansipatoris — membebaskan rakyat dari ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.
Sebagaimana dikatakan Mahfud MD, supremasi hukum hanya akan terwujud apabila hukum ditegakkan secara konsisten, aparat berintegritas, dan masyarakat menaruh kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Kesimpulan
Supremasi hukum adalah roh dari negara hukum. Ia menuntut agar hukum menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Namun realitas menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Diperlukan sinergi antara integritas penegak hukum, komitmen politik, dan partisipasi masyarakat agar hukum benar-benar menjadi sarana keadilan sosial dan bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan.
Daftar Pustaka
- Dicey, A.V. (1885). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan.
- Mahfud MD. (2009). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers.
- Hadjon, Philipus M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Jimly Asshiddiqie. (2006). Hukum dan Negara. Jakarta: Konstitusi Press.
