POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, pelajar dituntut semakin bijak dalam memanfaatkan media digital. Menyikapi kondisi tersebut, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan menggelar sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada siswa SMA Negeri 2 Lubuk Linggau, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang diprakarsai Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar agar mampu menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, sekaligus menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan beretika.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Ipda Dodi Islan, hadir sebagai narasumber. Kegiatan tersebut diikuti kepala sekolah, dewan guru, serta ratusan siswa SMAN 2 Lubuk Linggau.
Dalam pemaparannya, Ipda Dodi menjelaskan sejumlah ketentuan penting dalam UU ITE yang kerap berkaitan dengan aktivitas remaja di media sosial. Ia mengingatkan bahwa setiap unggahan di dunia maya meninggalkan jejak digital yang dapat berdampak terhadap masa depan seseorang.
Beberapa materi yang disampaikan antara lain bahaya penyebaran berita bohong (hoaks), ancaman hukum dan dampak negatif judi online, serta pentingnya menjaga etika berkomunikasi di media sosial dengan menghindari perundungan siber (cyberbullying) maupun ujaran kebencian.
Para siswa juga diimbau menerapkan prinsip saring sebelum sharing sebelum membagikan informasi agar tidak menjadi bagian dari penyebaran berita palsu yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, kepolisian mengingatkan bahwa judi online tidak hanya merusak kondisi ekonomi dan psikologis pelakunya, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
"Amanat dari Bapak Kapolres sangat jelas. Kita ingin menyelamatkan masa depan generasi muda di Lubuk Linggau. Ruang digital harus diisi dengan kreativitas dan prestasi, bukan dengan ujaran kebencian, hoaks, apalagi terjebak judi online. Ingat, jempolmu adalah harimaumu," tegas Ipda Dodi Islan.
Pihak SMAN 2 Lubuk Linggau mengapresiasi kegiatan edukasi hukum tersebut. Menurut pihak sekolah, sosialisasi seperti ini sangat relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan gawai dan media sosial di kalangan pelajar.
Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa mampu menjadi generasi yang cerdas dalam bermedia digital, menjadi pelopor penyebaran konten positif, serta mampu melindungi diri dan lingkungan sekitar dari berbagai bentuk kejahatan siber.
(Dang)
