POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU—Penggerebekan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Kota Lubuklinggau menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut bahkan viral di media sosial dan memicu beragam reaksi dari warga.
Menanggapi persoalan tersebut, tokoh agama Ustaz Fahmi mengingatkan masyarakat mengenai bahaya peredaran dan konsumsi miras, khususnya jika dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ustaz Fahmi, dalam perspektif Islam, mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras merupakan perbuatan yang dilarang. Hal itu, kata dia, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 90.
Ia juga menilai persoalan miras tidak sebatas menyangkut perilaku individu. Menurutnya, konsumsi minuman keras dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan berpotensi memicu konflik maupun gangguan keamanan di tengah masyarakat.
"Miras ini bukan hanya haram diminum, tetapi juga dapat menjadi salah satu sebab timbulnya perpecahan dan kekacauan di tengah masyarakat. Dampak buruknya sudah terlihat dari zaman ke zaman," tegas Ustaz Fahmi.
Ia menambahkan, persoalan miras juga perlu dilihat dari aspek ketertiban umum, perlindungan generasi muda, serta penegakan aturan yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, Ustaz Fahmi meminta aparat kepolisian bersama pemerintah daerah tidak menganggap remeh temuan gudang yang diduga menyimpan miras tersebut, terlebih setelah informasi mengenai keberadaannya menjadi perhatian publik.
Ia mendorong aparat melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Kami berharap aparat tidak berhenti pada penggerebekan saja. Jika memang terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum dan lakukan pengawasan agar peredaran miras ilegal tidak terus terjadi," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan secara berkelanjutan diperlukan untuk mencegah peredaran miras semakin meluas dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.
