• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Gudang Miras Lubuklinggau Bebas Beroperasi, Pengawasan Pemkot Dipertanyakan

    01 September 2026, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T16:46:21Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU
    – Aktivitas gudang minuman keras (miras) di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kembali menjadi sorotan. Dugaan peredaran miras secara ilegal yang disebut menyuplai warung-warung kecil hingga melayani transaksi eceran di lokasi memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).


    Praktik tersebut dinilai berpotensi menyalahi ketentuan tata niaga minuman beralkohol apabila dilakukan tanpa perizinan dan melalui jalur distribusi yang dipersyaratkan.


    Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena aktivitas gudang tersebut sebelumnya telah dilaporkan dan mendapat sorotan masyarakat. Namun, hingga kini publik mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan legalitas usaha, perizinan, serta distribusi minuman beralkohol di lokasi tersebut.


    Saat dikonfirmasi Selasa (1/9/2026), Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Drs. M. Johan Iman Sitepu, M.M., mengatakan bahwa penerbitan perizinan secara umum berada pada kewenangan pemerintah pusat, sementara pihaknya menangani proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).


    “Semua secara umum itu dikeluarkan oleh pihak Kementerian, tapi secara teknis pemasaran itu bidang yang berbeda. Kami hanya mengurus perizinan melalui OSS,” ujar Johan.


    Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai instansi mana yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan dan distribusi miras di lapangan, khususnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran.


    Sorotan serupa juga diarahkan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Lubuklinggau. Ketika hendak dikonfirmasi terkait pengawasan perdagangan miras, staf bernama Ardan mengarahkan awak media kepada pejabat bidang terkait, yakni Andang.


    Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan substantif dari pihak Disperindag terkait dugaan aktivitas distribusi miras di gudang tersebut.


    Kondisi ini membuat publik mempertanyakan efektivitas koordinasi antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Lubuklinggau.


    Apalagi, apabila benar terdapat aktivitas distribusi dan penjualan miras tanpa memenuhi ketentuan perizinan, persoalannya bukan sekadar administrasi, tetapi juga menyangkut pengawasan perdagangan dan potensi pelanggaran hukum.


    Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama APH tidak saling melempar kewenangan, melainkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas gudang, sumber barang, jalur distribusi, hingga izin penjualan.


    Hingga kini, belum ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya praktik suap, setoran, atau keterlibatan aparat dalam dugaan peredaran miras tersebut. Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.


    Publik menunggu ketegasan Pemkot Lubuklinggau dan APH: apakah dugaan aktivitas gudang miras tersebut akan ditindaklanjuti secara serius atau justru kembali berhenti pada saling lempar kewenangan antarinstansi.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama

    Legislatif

    +