POSMETRO.ID | TEBING TINGGI — Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2026 bertambah Rp107,33 miliar. Penambahan tersebut disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dalam Rapat Paripurna DPRD terkait kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026, Senin (21/9/2026).
Wali Kota mengatakan, tambahan TKD tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Selain itu, pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga bertambah Rp2,5 miliar melalui bantuan keuangan provinsi untuk pemeliharaan berkala Jalan Ahmad Yani.
Sementara itu, Badan Anggaran DPRD melalui Malik Syahputra Purba menyampaikan sejumlah hasil kesepakatan. Di antaranya, target PAD diturunkan menjadi Rp140,25 miliar karena penurunan pendapatan BLUD RSUD dan dividen Bank Sumut.
Banggar juga menyepakati penggunaan dana TKD Rp107,33 miliar sesuai ketentuan pemerintah pusat. Sedangkan total perubahan anggaran belanja daerah sebesar Rp20 miliar dialokasikan untuk pembangunan jalan dan perbaikan drainase.
Banggar menekankan agar perubahan anggaran dilaksanakan transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan RKA-SKPD dan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muhammad Ikhwan dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemko dan DPRD Tebing Tinggi. (AJ)
