PRABUMULIH, PP - Pengamat Politik dan Lembaga Sosial Masyarakat di Kota Prabumulih mengkritisi kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang terkait dengan dimentahkannya hasil perolehan suara pasangan Sarimuda - Nelly sebagai pemenang pemilu oleh Mahkamah Konsitusi belum lama ini.
Sejak Mahkamah Konsitusi menetapkan Pasangan Romi-Harno sebagai pemenang pilkada, kredibilitas KPU Palembang pun kian dipertanyakan.
"Ada apa dengan KPU Palembang?" Ujar Juman pengamat Politik Sumsel di Kota Prabumulih kamis (23/05)
Yang pertama kata Juman, Rapat Pleno KPU Kota Palembang telah menetapkan pasangan Ir Sarimuda MT-Hj Nelly Rasdiana sebagai wali kota dan wakil wali kota Palembang terpilih untuk periode 2013-2018, hasil Pemilukada 7 April lalu. Penetapan pemenang tersebut setelah KPU menyatakan penghitungan suara sah.
Kedua lanjutnya, KPU juga telah mengeluarkan dua keputusan. Pertama,tentang Hasil Rekapitulasi Suara KPU Nomor 34 Tahun 2013 dan surat keputusan tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Nomor 35 Tahun 2013. Disitu disebutkan Romi-Harno (RH) memperoleh 316.915 suara. Sementara Sarimuda-Nelly meraih 316.923.
"Jika hasil tersebut telah sesuai dengan penghitungan akhir, lantas mengapa bisa berubah di tingkat MK. Ada apa dengan KPU?. Seharusnya dengan peristiwa ini KPU bisa menjelaskan dimana letak permasalahannya. Jika KPU benar, harusnya KPU juga melakukan gugatan ke Pengadilan bukan malah berdiam diri dan terkesan pasrah dengan keadaan. KPU diam justru akan memperburuk citra lembaga pemilihan umum itu sendiri." tegas Juman.
Terkait, sanksi yang telah dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Pimpinan KPU yang dianggap lalai menjalankan fungsi Pemilu. Serta dianggap terbukti
melakukan pelanggaran kode etik selama melaksanakan verifikasi
administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2014, menurut Juman itu belum cukup.
"Sanksi atau teguran oeh DKPP belum cukup karena KPU telah menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat sumsel. Jika terbukti KPU bersalah, tidak ada salahnya juga seluruh Komisioner KPU baik ketua maupun anggota dengan profesional untuk mengundurkan diri dan meminta maaf Kepada Masyarakat Kota Palembang karena tidak bisa menjalankan proses pemilukada dengan baik" tandasnya. (pp/red)