• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Polres Prabumulih Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

    10 Desember 2014, Desember 10, 2014 WIB Last Updated 2014-12-10T11:34:35Z
    Masukkan scrip iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Jajaran Kepolisian Resor Prabumulih kembali menggagalkan peredaran Narkoba di Bumi Seinggok Sepemunyian. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya salah seorang kurir Narkoba jenis Ekstacy oleh jajaran Sat Narkoba di Jalan Rambutan Kelurahan Cambai Kota Prabumulih kemarin Selasa (9/12/2014) sekitar pukul 19.00 wib.

    Penangkapan ini dilakukan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat Kota Prabumulih. Demikian disampaikan Oleh Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono SIK di dampingi Wakapolres Kompol Ari Mujiyono dan Kasat Narkoba AKP Desli dalam keterangan persnya siang tadi Rabu (10/12) di Mapolres Prabumulih.

    Kapolres menambahkan, Kurir yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Muslimin (32) warga Tanjung Layo Kabupaten Banyu Asin. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang lantas ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Prabumulih.

    Dikatakan, saat tersangka yang menggunakan mobil Pickup BG 9050 JB datang dari Palembang ke Prabumulih untuk melakukan transaksi narkoba. Namun, petugas Satnarkoba Polres Prabumulih yang telah mengetahui akan ada transaksi itu langsung melakukan pengintaian. Nah, saat tersangka Muslimin tiba di Prabumulih dan memakirkan mobil tepatnya di Jalan Rambutan RT 01 RW 01 Kelurahan Cambai, petugas langsung menyergapnya, ujar Kapolres.

    Muslimin pun lantas digelandang ke Polres Prabumulih berikut barang bukti 60 butir Ekstacy senilai puluhan juta rupiah berikut dua unit handphone untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut. Kapolres menambahkan, tersangka dikenakan undang-undang narkotika dengan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (pp/rd)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama