• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Aktivitas PT Wahana Lestari Makmur Terhenti, Karyawan Mengaku Dirumahkan

    17 November 2025, November 17, 2025 WIB Last Updated 2025-11-17T14:17:55Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | OGAN ILIR
    — Ratusan karyawan PT Wahana Lestari Makmur (WLM) Indralaya, perusahaan pengolahan kayu HTI yang beroperasi di wilayah Ogan Ilir, dikabarkan telah dirumahkan dalam dua pekan terakhir. 



    Informasi ini baru diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), setelah POSMETRO menyampaikan perkembangan di lapangan. Pihak Disnaker menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus melalui mekanisme bipartit, yakni perundingan antara pekerja dan perusahaan sebagai langkah awal sesuai dengan aturan hubungan industrial.



    “Sejauh ini kami belum menerima laporan resmi dari pihak pekerja maupun serikat. Sesuai regulasi, penyelesaian diawali dengan bipartit. Jika dalam 30 hari tidak ada kesepakatan, barulah masuk ke tahap mediasi kami,” Ujar Kepala Disnaker Ogan Ilir melalui Kabid Hubungan Industrial Musfiroh menjawab POSMETRO.



    Dengan demikian, Disnaker Ogan Ilir belum bisa bergerak atau memanggil perusahaan sebelum ada laporan resmi. Begitu, Disnaker hanya bisa memberi saran prosedural, kecuali kasusnya termasuk kategori pelanggaran berat (misal, keselamatan kerja atau perintah PHK sepihak).



    Sementara itu, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang lebih serius. Pantauan POSMETRO di lokasi perusahaan pada Senin, (17/11/2025) mendapati bahwa PT Wahana Lestari Makmur Indralaya (WLMI) tidak lagi beroperasi. Tidak terlihat aktivitas produksi, keluar masuk kendaraan, maupun kegiatan karyawan. Area pabrik tampak sepi, hanya pos keamanan yang dijaga oleh beberapa petugas sekuriti.



    Saat POSMETRO meminta keterangan, petugas security mengaku bahwa tidak ada pejabat perusahaan yang berada di tempat untuk mendapatkan informasi apa penyebab perusahaan merumahkan ratusan karyawannya.


    "Kami mau ngomong apa bingung ini pak. Mulai dari pimpinan sampai ke personalia, tidak ada yang bisa dimintai keterangan. Perusahaan juga sedang tutup. HRD, Humas dan operational manejer tidak ada di tempat. Ada yang sudah pulang ke Sulawesi, ada juga yang pulang ke Jambi,” ujar seorang sekuriti yang bertugas.



    Ia juga tidak menampik bahwa perusahaan memang sedang merumahkan karyawan, sesuai dengan keluhan yang banyak beredar di kalangan pekerja.



    Kondisi perusahaan yang tidak beroperasi dan absennya manajemen di lokasi menimbulkan kekhawatiran mengenai masa depan ratusan pekerja yang kini kehilangan kepastian. Disnaker menegaskan bahwa pekerja dapat mengajukan permintaan bipartit secara resmi. Setelah itu, jika tidak ada penyelesaian, Disnaker akan memfasilitasi mediasi.


    Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir yang dikonfirmasi POSMETRO.ID juga mengaku belum mengetahui adanya tindakan PT WLMI merumahkan ratusan karyawannya.


    Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Iqbal, menyebut bahwa hingga saat ini belum ada laporan atau pengaduan resmi dari pihak pekerja yang masuk ke DPRD.



    “Kami belum menerima informasi resmi mengenai adanya karyawan PT WLM yang dirumahkan. DPRD tentu tidak bisa mengambil langkah tanpa adanya laporan atau permohonan audiensi dari pihak pekerja,” ujar Iqbal.



    Ia menegaskan bahwa DPRD Ogan Ilir siap memfasilitasi audiensi apabila para pekerja bersurat secara resmi. Setelah itu, DPRD dapat menindaklanjuti dengan pemanggilan pihak perusahaan maupun instansi terkait.



    “Silakan para pekerja bersurat atau mengajukan permohonan audiensi. Jika itu sudah masuk, kami akan bahas di tingkat komisi dan bisa melakukan pemanggilan,” jelasnya.




    Meski demikian, Iqbal menjelaskan bahwa dalam persoalan ketenagakerjaan, fungsi pengawasan utama berada di Disanker Provinsi, namun DPRD Ogan Ilir tetap memiliki ruang untuk menyerap aspirasi dan menyampaikan rekomendasi.



    “Untuk urusan pengawasan tenaga kerja memang ada di Disnaker Provinsi. Tapi kami tetap bisa menindaklanjuti aduan yang masuk dan meneruskannya, termasuk memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi,” tambahnya.



    Iqbal berharap para pekerja segera menyampaikan laporan resmi agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan hak-hak mereka (karyawan-red) tetap terlindungi.

     


    *Jun M

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama