• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sengketa Lahan SDN 6 Prabumulih, Ahli Waris Tuntut Tergugat Rp 18,9 M

    19 Mei 2015, Mei 19, 2015 WIB Last Updated 2015-09-19T02:30:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Sidang kasus sengketa lahan SD 6 dan SD 24 Kota Prabumulih tampaknya masih terus berlanjut. Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Klas IIB Prabumulih, siang tadi Selasa (19/5), dengan agenda mediasi ke dua.

    Sidang yang dipimpin Hakim, Fatimah SH MH didampingi hakim anggota Adib SH dan Yudi Darma SH MH, tampak memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi dengan tenggat waktu selama 40 hari.

    "Kami minta kepada kedua belah pihak untuk memanfaatkan waktu mediasi dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini, hakim anggota Adib SH kami tunjuk sebagai mediator," ujar Fatimah seraya memukul palu untuk menutup sidang.

    Usai persidangan, kuasa hukum keluarga ahli waris, M Aminuddin SH secara tegas mengatakan akan tetap pada tuntutan ahli waris untuk meminta ganti rugi sebesar Rp18,9 miliar. "Jika pemerintah menginginkan SD 6 dan 24 tetap disana, ya harus bayar kepada klien kita ahli waris Rp18,9 miliar," katanya.

    Apabila tuntutannya tidak dipenuhi, maka pihaknya meminta pemerintah memindahkan bangunan tersebut. "Kalau memang tidak mau, ya lebih baik pindah saja dan tanahnya dikembalikan kepada ahli waris," terangnya.

    Selain melakukan tuntutan perdata, Aminuddin juga telah melaporkan kepada kepolisian mengenai permasalahan pemalsuan dokumen hibah yang dilakukan mantan Kepala Sekolah SD 6. "Kami juga melakukan tuntutan pidana mengenai pemalsuan dokumen hibah. Hingga saat ini prosesnya masih berlanjut," tuturnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama