POSMETRO.ID | PRABUMULIH - Nasib rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 68 orang di Kota Prabumulih kini berada di ujung tanduk. Di balik euforia kelulusan 68 nama yang dinyatakan lolos tahap II, terancam dibatalkan.
Gejolak ini bermula pada 8 Juli 2025, saat Tobri dan 154 tenaga honorer kategori R3 menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Prabumulih. Seruan mereka satu: usut tuntas kecurangan! Mereka menuding ada nama-nama tak dikenal yang muncul dalam daftar kelulusan PPPK — orang-orang yang bahkan tidak pernah tercatat sebagai honorer resmi.
“Ada yang belum dua tahun kerja, bahkan belum pernah tercatat jadi honorer, tapi bisa lolos PPPK. Ini data siluman!” ujar Tobri lantang, meski ia mengakui tak memiliki bukti kuat. Karena itu, ia mendesak DPRD dan Pemkot membentuk tim independen untuk investigasi menyeluruh.
Gayung bersambut, Informasi yang dapat dihimpun POSMETRO.ID, terungkap bahwa Pemkot kini bersiap membatalkan kelulusan 68 PPPK yang terindikasi tidak sah.
Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran, mengonfirmasi bahwa proses verifikasi ulang telah dimulai, sesuai instruksi langsung dari Walikota.
“PPPK yang tidak memenuhi syarat baik dari masa kerja maupun keaktifan di instansi akan kita batalkan kelulusannya,” tegas Efran.
Menurutnya, langkah ini diambil demi menegakkan transparansi, keadilan, dan integritas dalam rekrutmen ASN. "Kami tidak ingin ada penyusup atau nama yang diselundupkan tanpa hak,” ujarnya.
Di Tempat terpisah, Sumber POSMETRO.ID dimintai tanggapannya terkait kasus diatas menyebut bahwa data siluman ini diduga kuat muncul dari celah dalam sistem verifikasi awal. Kemungkinan besar ada pihak-pihak yang bermain dengan data administrasi, bahkan ada yang ‘menitipkan’ nama untuk ikut seleksi. Seperti menerbitkan SK Honorer palsu yang berlaku surut dan lain sebagainya.
"Jika benar Pemerintah Kota Prabumulih ingin membersihkan soal data siluman hendaknya juga turut melibatkan APH. Jadi jelas apa motif permainan dibalik PPPK Siluman ini" jelas Pohan Maulana pengamat Politik dan kebijakan Publik Kota Prabumulih.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Tim Inspektorat kini tengah menyisir kembali berkas-berkas kelulusan, memeriksa kesesuaian masa kerja dan keaktifan berdasarkan regulasi PPPK. Namun, belum ada kejelasan apakah temuan ini akan bermuara pada sanksi pidana, atau sekadar pembatalan administratif. Kita tunggu saja.