masukkan script iklan disini
![]() |
Foto Ilustrasi |
“Tersangka ketika diamankan mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api pada betis bagian kanannya,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Sofyan Hadi didampingi Kanitreskrim, Aiptu Hariyoni
Menurut Regon (sebutan Hariyoni-red) tersangka diamankan di kawasan perkebunan karet warga di desa Gunung Raja Muara Enim saat ingin menjual sepeda motor hasil curian tersebut berupa satu unit Honda Beat warna biru putih BG 2728 CK kepada warga disana siang tadi Jumat (14/04/2017).
“Ketika melancarkan aksinya, tersangka berusaha merusak kunci kontak sepeda motor korban. Pelaku dalam melakukan aksinya diketahui tidak sendirian. Satu dari dua pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Identitas pelaku saat ini telah diketahui petugas yakni atas nama Pri dan statusnya kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)" ujar Regon.
Dikatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.