POSMETRO, TEBING TINGGI - Seorang pria tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis jenis Sabu berhasil diciduk personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tnggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka berinisial MJS alias Heri (29), warga Jalan Danau Maninjau Lingkungan VI Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
"Polisi menangkap tersangka hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saat pelaku berada didepan rumahnya," ujar Agus di Mapolres Tebing Tinggi, Senin (8/8/2022) pagi
Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan pria pengangguran tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai tersangka memiliki narkoba. Merespon informasi itu, personil Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke TKP
"Saat dilakukan penggeledahan badan, dari saku celana pelaku ini Polisi berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik transparan didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat kotor (brutto) 2,87 Gram dan berat bersih (netto) 2,26 Gram serta beberapa buah plastik klip kosong," jelasnya
Ketika interogasi awal, tersangka Heri mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebing Tinggi.
"Pelaku ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Gih)
