POSMETRO.ID | PALEMBANG — Corporation Anti Corruption Agency (CACA) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (23/9/2026). Massa mendesak Gubernur Sumsel mengevaluasi proses pengangkatan Camat Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, berinisial CF.
Koordinator Aksi CACA Sumsel, Reza Fahlepie, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran regulasi dan cacat prosedural dalam proses pengangkatan Candra Firmansyah sebagai Camat Gelumbang.
Menurut Reza, dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya persyaratan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan, sertifikasi Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PIM III), serta ujian kedinasan.
CACA juga mempersoalkan penerapan prinsip merit dalam proses pengangkatan tersebut. Mereka menilai proses evaluasi yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Muara Enim perlu dikaji kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Atas dasar itu, CACA meminta Gubernur Sumsel menggunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk memerintahkan pemeriksaan dan investigasi melalui Inspektorat Provinsi Sumsel.
Mereka juga meminta agar CF dinonaktifkan sementara dan digantikan pelaksana tugas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, CACA mendesak Gubernur Sumsel memanggil Plt Bupati Muara Enim dan BKPSDM Muara Enim untuk memberikan klarifikasi. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau cacat hukum, mereka meminta dijatuhkan sanksi administratif serta dilakukan pembatalan terhadap keputusan pengangkatan tersebut.
Massa kemudian diterima perwakilan Inspektorat Sumsel, Edwar Murod, didampingi perwakilan BKPSDM, Masirul.
Edwar mengatakan seluruh aspirasi dan laporan yang disampaikan CACA akan ditelaah dan diverifikasi. Ia membenarkan bahwa camat yang diangkat dari luar lulusan IPDN memiliki ketentuan tertentu terkait pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan.
"Kami akan melakukan investigasi secara transparan. Karena ini merupakan aduan resmi, hasil pemeriksaan akan kami sampaikan melalui surat," kata Edwar.
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan menindaklanjutinya dan memanggil yang bersangkutan, saudara CF," ujarnya.
Di lokasi yang sama, praktisi hukum dari Firma Hukum Nopriansyah dan Rekan, Nopriyansyah M.H., turut menyerahkan sanggahan administrasi terkait persoalan tersebut.
Nopriyansyah meminta Gubernur Sumsel menilai persoalan itu secara objektif. Ia mengatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
Usai menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel, CACA melanjutkan pengaduan ke Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakabaring.
Di sana, massa diterima Prima Sapriza selaku Ketua Tim Pokja IV Wasdal, bersama Yanuar JPF dan Ikram dari Pokja III.
Perwakilan BKN menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan kepada BKPSDM Kabupaten Muara Enim.
Apabila hasil verifikasi menemukan adanya prosedur pengangkatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BKN akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan peninjauan dan evaluasi terhadap pengangkatan Camat Gelumbang.
CACA Sumsel menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pengangkatan pejabat pemerintahan berjalan sesuai aturan, prinsip merit, dan tata kelola birokrasi yang akuntabel.
