• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Pelaku Penggelapan Motor Modus Pinjam Diringkus Polisi

    06 Agustus 2022, Agustus 06, 2022 WIB Last Updated 2022-08-05T19:16:28Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO, TEBING TINGGI - Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, Resor Tebing Tinggi meringkus seorang pria berinisial Rd (34), warga Desa Kota Baru Dusun III Kecamatan Tebing Tinggi Kabuparen Serdang Bedagai (Sergai). Dia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam.


    "Pelaku ditangkap setelah dilaporkan korban, Erni Yusnita (45), warga Jalan Prof HM. Yamin, Lingkungan II Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keteranganmya yang diterima, Jumat (5/8/2022) malam.


    Menurut Agus, peristiwa penggelapan ini berawal hari Selasa Tanggal 19 April 2022 lalu. Saat itu pelaku mendatangi korban dirumahnya dan meminjam sepeda motor Honda Vario BK 3508 OC milik korban dengan alasan untuk mengambil pakain ke Paya Kapar, kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.


    Namun sejak saat itu, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp8 juta dan kemudian membuat pengaduan ke Polsek Padag Hilir


    "Polisi yang melakukan penyelidikan atas kasus ini kemudian berhasil menangkap pelaku siang tadi (Junat, 5 Agustus 2022) sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai," papar Kasi Humas.


    "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Padang Hilir dan akan dijerat melanggar pasal 372 KUHPidana tentang Pidana Penggelapan" turup Agus Arianto.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama