• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    DW Diduga menjadi aktor utama Pembobol Sekolah

    07 Desember 2022, Desember 07, 2022 WIB Last Updated 2025-01-22T07:20:38Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO,ID. MUBA - Polsek Bayung Lencir polres muba polda sumsel berhasil membekuk tiga pelaku pembobolan Kantor SD N 1 Suka Jaya Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, senin 5/12/22.


    Ketiga pelaku itu masing-masing  berinisial NA (24), S (24), dan DW (18), kesemuanya warga Desa Mekar Jaya Kec Bayung Lencir Kab Muba.


    Kapolres muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto  menjelaskan, Pada hari Senin tanggal 05 Desember  2022 diketahui sekira pukul 05.30 WIB di Dalam Kantor SD N 1 Suka Jaya Desa Mekar Jaya Kec. Bayung Lencir Kabupaten Muba, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan  dilakukan oleh  pelaku yang belum diketahui 


    Lanjut Deby, pelaku merusak kunci ruangan guru kemudian pelaku masuk kedalam ruangan lalu mengambil barang berupa 3 (Tiga) unit Laptop diantaranya Laptop Asus ,Lenovo dan Acer ,Akibat kejadian tersebut korban SD N1 Suka Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.


    Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), imbuh Deby, kita mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku berikut barang bukti hasil pencurian.


    "Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam. Dari kejadian pukul 05.30 WIB berhasil diungkap Sore harinya," ujar Deby.


    Penangkapan pertama terhadap S dan kita menemukan barang bukti berupa 3 unit leptop dan dikembangkan ke pelaku berikutnya NA. Kemudian melakukan penangkapan terhadap actor utamanya DW dikediamannya dan setelah dilakukan introgasi awal dan pelaku mengakui benar bahwa pelakulah yang telah melakukan pencurian 3 (tiga) unit laptop di SDN 1 Suka Jaya.


    Selain mengamankan tiga tersangka, Polsek Bayung lencir turut mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Vivo Book, 1 (satu) unit Laptop Merk LENOVO, 1 (satu) unit Laptop merk ACER, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam kombinasi pink. 1 ( satu ) Buah Kotak Laptop Acer, 2 ( dua ) Buah Kwitansi Pembelian Laptop. 1 (satu ) Buah Gembok, 1 ( satu ) Pilah Pisau, 1 ( satu ) Buah Martil atau Palu, 1 ( satu ) Buah Besi Warna Kuning, 1 ( satu ) Tas Kantong Warna Biru, 1 ( satu ) Kunci.


    Ketiga pelaku tersebut akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat (2)  KUHP JO PASAL 480 Ayat (1) KUHP, ungkap Kapolsek.


    Syp

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama