• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kompol Beni Paparkan Materi Terkait Undang – Undang KUHP Baru

    20 Januari 2023, Januari 20, 2023 WIB Last Updated 2023-01-20T05:19:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | PALEMBANG - Kabidkum Polda Sumsel Kombes Pol Jansen Sitohang.SIK MH diwakili Kompol Beni SH MH Sebagai Narasumber Talk Show di radioOrban 90.00 FM Palembang Kamis (19/01),


    “Beni memaparkan materi terkait Undang – Undang KUHP yang baru antara lain terkait tugas dan fungsi di dalam KUHP yang baru tersebut. Di dalam KUHP ada 4 tujuan dari pemindanaan yang salah satunya terdapat di butir kedua disebutkan memasyarakatkan terpidana dengan dilakukan pembinaan dan pembimbingan dengan harapan yang bersangkutan menjadi lebih baik.” Ujarnya .


    “Dia menambahkan Konteks pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan untuk pembinaan pemasyarakatan secara sistem yang lebih spesifik untuk pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan ini merupakan amanat yang luar biasa dalam KUHP terhadap Pejabat Fungsional Pembimbing Kepemasyarakatan. ” Sambungnya.


    Lebih lanjut, Beni menjelaskan terkait Jenis-jenis pidana yang tertera dalam KUHP, ada 3 (tiga) jenis pidana yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana alternatif (pidana mati) yang mana pidana mati pada UU KUHP lama masuk dalam kategori pidana pokok,"jelasnya.


    Pada kesempatan tersebut Dilanjutkan tanya jawab dengan para pendengar setia Radio Orban 90.00 FM Palembang.

    (Dian)


     

    #poldasumsel


    #bidhumaspoldasumse

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama