• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Panwascam Prabumulih Selatan Buka Pendaftaran PKD. Gajinya 1,1 Juta. Mau?

    10 Januari 2023, Januari 10, 2023 WIB Last Updated 2023-01-10T10:44:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    POSMETRO.ID | PRABUMULIH - Panwaslu Kecamatan Prabumulih Selatan akan terhitung mulai Senin (09/01/2023) telah membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan/desa yang akan mengawasi pemilu 2024. 

    "Sebenarnya sudah dari kemarin, Senin, (09/01/2023) sudah pembukaannya. Tahapan pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran yakni mulai 9 hingga 13 Januari 2023" ujar Laili Hartati Komisioner Panwaslu Kecamatan Prabumulih Selatan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas kepada POSMETRO.ID, Selasa (10/01/2023)


    Dikatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023. "Siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan Setempat. Surat lamaran bisa disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Prabumulih Selatan" ujarnya.




    Untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1) Warga Negara Indonesia;

    2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

    3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

    5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

    6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

    7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

    9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

    10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

    11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

    13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

    14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

    15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.


    Laili menambahkan, untuk informasi mengenai pendaftaran bisa langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Prabumulih Selatan di Jalan Lingkar Kelurahan Tanjung Raman Kota Prabumulih atau di sekretariat Panwascam yang tersebar di Kota Prabumulih.



    Untuk Gaji Panwaslu Desa/kelurahan dan Pawaslu Kecamatan berdasarkan data yang dapat dihimpun POSMETRO.ID pada Pemilu 2024 mendatang dikabarkan naik. Adapun besaran gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 sudah tertuang dalam surat yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani.


    Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang tersebut menjelaskan besaran gaji yang diterima Panwaslu Desa dan Penwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.


    Diketahui, pada Pemilu 2019, gaji Panwascam untuk Ketua Rp1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota Rp1.650.000. Namun untuk Pemilu 2024, gaji ketua naik menjadi Rp2.200.000, sementara untuk anggota Rp1.900.000 per bulan.


    Sedangakan untuk Kepala Sekretariat Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp900.000, dan pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1,5 juta.




    Untuk Panwaslu desa atau kelurahan Rp1,1 juta per bulan. Sedangkan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp750 ribu. Sementara untuk gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara), dari Rp 650 ribu menjadi Rp1 juta. Sumber dana dari gaji Panwascam pada Pemilu 2024 bersumber dari APBN.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama