Ketua PST, Dian HS, yang didampingi oleh Sekretaris PST, Arnoto Safutra, menyampaikan laporan tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel pada Jumat (27/09/24).
Dian HS menjelaskan bahwa PST adalah organisasi pemuda yang peduli terhadap isu-isu pemerintahan baik di tingkat daerah maupun pusat. "Kami berperan sebagai agen perubahan, kontrol sosial, dan fokus pada isu korupsi di Provinsi Sumatera Selatan. Kami juga berperan dalam menyuarakan aspirasi rakyat dan menjaga tata kelola pemerintahan yang demokratis."ujarnya.
Sebagai lembaga yang aktif mengawasi jalannya pemerintahan, PST mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM, pemuda, mahasiswa, dan aktivis di Provinsi Sumatera Selatan, untuk turut serta mengawasi roda pemerintahan.
PST juga berkomitmen untuk mendukung Kejati Sumsel dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada kesempatan ini, PST menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan di empat OPD Provinsi Sumatera Selatan. Berikut rinciannya:
1. Laporan No: 502/LP/PST/IX/2024
Dugaan penyimpangan pada Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Selatan terkait belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor senilai Rp2,34 miliar dan belanja makanan/minuman tamu senilai Rp1,49 miliar. Diduga terjadi mark-up harga yang signifikan, melebihi nilai sebenarnya.
2. Laporan No: 503/LP/PST/IX/2024
Dugaan pungutan liar sebesar 5% dari setiap transaksi yang menggunakan CV. RPu di lingkungan Badan Kesbangpol Sumsel serta adanya belanja yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban senilai Rp139 juta pada TA 2023.
3. Laporan No: 504/LP/PST/IX/2024
Dugaan mark-up harga pada pengadaan peralatan mesin lainnya di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumsel senilai Rp574 juta. Harga barang yang diadakan diduga jauh lebih tinggi dari harga pasar.
4. Laporan No: 505/LP/PST/IX/2024
Dugaan penyimpangan pada 61 kegiatan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumsel dengan total anggaran Rp6,03 miliar, khususnya dalam belanja jasa dan sewa yang diduga melebihi harga pasar.
Menanggapi temuan tersebut, PST menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung Kejati Sumsel dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
2. Meminta Kejati Sumsel untuk segera menyelidiki laporan-laporan dugaan penyimpangan tersebut.
3. Meminta Kejati Sumsel untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengguna anggaran, untuk diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dian HS menegaskan dan berharap Kejati segera melakukan proses terkait dugaan Korupsi yang diadukan oleh pihaknya. "Kami berharap Kejati Sumsel segera mengambil tindakan sesuai kewenangan mereka. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar."tegasnya.
(Ril/Dian)