• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pelayanan Administrasi di Kelurahan Kuta Gambir Capai 5–10 Menit, Tanpa Biaya

    28 Januari 2026, Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T09:00:19Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | SIDIKALANG – Pelayanan publik merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menetapkan standar pelayanan yang mencakup prosedur, biaya, waktu penyelesaian, sarana dan prasarana, serta kompetensi petugas.


    Kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan publik memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, terwujudnya pelayanan prima di tingkat kelurahan menjadi hal yang sangat penting guna memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.


    Media Posmetro.id melakukan verifikasi data pada Rabu (25/1/2026) di Kantor Kelurahan Kuta Gambir, Kecamatan Sidikalang. Verifikasi tersebut bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan pelayanan prima dengan fokus pada standar pelayanan, faktor pendukung, serta kendala yang dihadapi.


    Verifikasi dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari hasil pengumpulan data, Kantor Kelurahan Kuta Gambir dinilai telah berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berbagai jenis pelayanan berjalan dengan baik, dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, yakni sekitar 5 hingga 10 menit, apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.



    Selain itu, seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya alias gratis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Produk pelayanan yang tersedia meliputi pelayanan kependudukan maupun non-kependudukan. Fasilitas penunjang seperti ruang tunggu, toilet, serta area parkir juga dinilai cukup memadai. Hal ini sejalan dengan hasil wawancara Posmetro.id bersama sejumlah warga Kelurahan Kuta Gambir.


    Adapun faktor pendukung pelayanan prima di kelurahan tersebut antara lain tersedianya fasilitas yang memadai, kekompakan antarpegawai, dukungan masyarakat, serta sinergi yang baik antara petugas dan warga. Sementara itu, faktor penghambat yang masih dihadapi meliputi keterbatasan jumlah petugas, tingginya tuntutan masyarakat untuk penyelesaian cepat meskipun persyaratan belum lengkap, rendahnya pemahaman masyarakat terkait persyaratan administrasi, serta ketidakseimbangan antara jumlah petugas dan antusiasme masyarakat dalam mengakses layanan.



    Lurah Kuta Gambir, Hairul Anwar Bintang, menegaskan bahwa jabatan yang diembannya merupakan bentuk amanah untuk melayani masyarakat.


    “Ini hanya jabatan saja, lae. Pada kenyataannya kami adalah pelayan masyarakat. Kami tidak menyodorkan diri, tapi terpilih. Oleh karena itu, kami harus mampu memberikan pelayanan terbaik sebatas kapasitas yang kami miliki,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.


    Ia juga mengakui bahwa masih ada berbagai kritik yang muncul dari masyarakat, namun hal tersebut dijadikan bahan evaluasi.


    “Walaupun kami telah berupaya melakukan yang terbaik, tetap saja ada pendapat miring. Namun semua itu kami jadikan evaluasi agar ke depan bisa bertumbuh dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” tutupnya.


    Secara keseluruhan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Posmetro.id, pelayanan prima di Kantor Kelurahan Kuta Gambir telah diupayakan dengan baik, meskipun masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dibenahi guna meningkatkan kualitas layanan ke arah yang lebih optimal ke depannya.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama