POSMETRO.ID | MUSIRAWAS — Pelaksanaan proyek Dana Alokasi Umum (DAU) diharapkan dapat memberdayakan warga setempat melalui kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai bagian dari Program Padat Karya Tunai yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Pokmas harus dibentuk melalui musyawarah dan disahkan oleh lurah setempat, serta proyek yang dijalankan harus dilakukan secara transparan.
Namun, di Kelurahan Sumber harta, Kecamatan Sumber harta, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, diduga proyek pembangunan jalan setapak sepanjang 282 meter pokmas hanya boneka
Hal ini di ungkapkan harjito langsung saat di wawancarai di rumahnya bahwa mereka pelimpahan dari pokmas yang lama Selasa (24/9/2024)
"Saya bendahara pokmas ketuanya Bambang dan untuk fisik bangunan jalan setapak sepanjang 282 meter,untuk SK kami tidak pegang,pak lurah pegang SK kami,untuk nama kelompok juga saya tidak tahu,"ujar harjito
Selanjutnya ia menambahkan
"untuk acuan pekerjaan gambar/RAB kami juga tidak pegang itu sama pak purah juga,pak lurah yang mengarahkan kami dan biaya untuk dokumentasi dan papan merk di minta pak lurah sebesar Dua juta rupiah,waktu pencairan itu bukan di rekening kelompok pak,kami kan baru,"Tandasnya
Sementara itu Lurah M Ariful Amin belum bisa di hubungi dengan via no 0813 6627 71xx hingga berita ditayangkan
(Dang)