• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Kriminal

    Gelapkan 13 Mobil Rental, Eks Anggota TNI AU Ditangkap

    23 Oktober 2026, Oktober 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T12:44:01Z
    Masukkan scrip iklan disini



    Tiga Hari Diburu, Pelaku Diciduk di Sembahe Saat Hendak Kabur ke Medan

    POSMETRO.ID | DAIRI – Pelarian IFG, tersangka dugaan penggelapan 13 unit mobil rental, berakhir di tangan tim Satreskrim Polres Dairi. Pria yang disebut sebagai mantan anggota TNI Angkatan Udara (AU) itu ditangkap di kawasan Jembatan Kembar, Desa Sembahe, Kabupaten Deli Serdang, saat dalam perjalanan menuju Kota Medan.

    Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Jumat (23/10). Polisi bergerak setelah menerima laporan korban pada 20 Oktober 2026.

    IFG diduga menggelapkan belasan mobil rental dengan modus menyewa kendaraan secara bertahap, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain. Uang hasil penggadaian itu disebut-sebut digunakan untuk berjudi.

    Kasus ini bermula ketika tersangka mendatangi Muslim Sidabutar, warga Kecamatan Sidikalang, untuk menyewa kendaraan. Kepada korban, IFG berdalih mobil-mobil tersebut akan digunakan sebagai kendaraan operasional kampanye pemilihan kepala desa di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

    Namun, kendaraan yang disewa itu diduga justru digadaikan. Korban mulai curiga setelah pembayaran uang sewa macet dan mendapat informasi bahwa mobil-mobil miliknya telah berpindah tangan.

    Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

    Dibekuk Saat Menuju Medan

    Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas mengetahui IFG sedang menuju Kota Medan.

    Tim kemudian melakukan penghadangan di kawasan Sembahe, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka berhasil diamankan tanpa dapat melanjutkan pelariannya.

    “Tersangka sudah kami amankan saat dalam perjalanan menuju Kota Medan, tepatnya di Sembahe, Kabupaten Deli Serdang,” kata AKBP Otniel Siahaan.

    Kapolres menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan harta benda.

    Terancam Hukuman Pidana

    Usai ditangkap, IFG dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami dugaan penggelapan belasan kendaraan tersebut, termasuk aliran uang hasil penggadaian dan keberadaan seluruh mobil yang dilaporkan korban.

    Dalam perkara ini, tersangka disebut dijerat Pasal 486 juncto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Polres Dairi juga mengimbau para pengusaha rental kendaraan agar meningkatkan pengawasan terhadap armada, termasuk memanfaatkan perangkat pelacak GPS dan memeriksa identitas calon penyewa.

    Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana dapat melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110.


    *Mula Pangaribuan


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama