POSMETRO.ID | BELOPA – Sidang lanjutan terkait tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Abdul Gani melalui kuasa hukumnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Belopa pada Selasa (14/01/2025). Dalam sidang tersebut, JPU menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa bersifat asumsi dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Bahwa eksepsi PH Abdul Gani bersifat asumsi belaka dan tidak memiliki dasar yang kuat serta telah memasuki materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan serta surat dakwaan JPU atas nama terdakwa Abdul Gani alias Peppeng telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Selanjutnya, dengan pendapat tersebut di atas, kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Abdul Gani alias Peppeng, berkenan memutuskan:
1. Menolak seluruh nota keberatan / eksepsi terdakwa Abdul Gani melalui Penasihat Hukum yang disampaikan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025.
2. Menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Abdul Gani (Peppeng) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
3. Menetapkan sidang perkara atas nama Abdul Gani untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok materi perkara," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda putusan sela akan digelar pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Abdul Gani berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan nota keberatan yang diajukan. “Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan nota keberatan yang disampaikan karena informasi yang kami peroleh bersifat fakta di lapangan,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Pewarta: Fadly