• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Mobil Tangki Merah Putih Diduga Barter Minyak Ilegal di Gudang Yan

    07 Februari 2025, Februari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-02-07T06:56:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | PALEMBANG – Aktivitas penyimpanan, penimbunan, dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kota Palembang. Kali ini, sebuah lokasi di depan Citra Land, tepatnya di Jalan H. Sarkowi B, Sungai Bedado, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, diduga menjadi tempat transaksi minyak ilegal jenis pertalite.



    Berdasarkan hasil pantauan langsung tim media di lapangan, lokasi tersebut disebut-sebut sebagai gudang milik Yan yang telah lama beroperasi dan dijaga ketat oleh sekelompok preman.



    Basri (47) warga sekitar mengungkapkan bahwa mobil tangki berwarna merah putih milik Pertamina teelihat rutin masuk ke gudang tersebut. Yang lebih mencengangkan, mobil tangki tersebut diduga melakukan barter minyak ilegal yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin.



    "Mobil tangki merah putih dari Pertamina sering masuk ke gudang Yan, dikawal oleh oknum aparat yang menggunakan mobil sedan hitam. Didalam gudang itu, mereka melakukan barter minyak ilegal yang berasal dari Musi Banyuasin. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang," bebernya.



    Lebih lanjut, sumber tersebut mencurigai adanya keterlibatan pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal ini.


    "Kami curiga ada permainan, soalnya aktivitas seperti ini terus berjalan tanpa hambatan. Kalau tidak ada perlindungan, mustahil bisa lancar," ungkapnya.



    Padahal, tindakan penimbunan BBM ilegal memiliki konsekuensi hukum berat. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara serta denda yang tidak sedikit.



    Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan kala dihubungi melalui pesan WhatsApp belum dapat memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan atau respons dari pihak kepolisian terhadap laporan yang beredar.



    Kasus ini semakin menambah daftar panjang praktik ilegal yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Palembang. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin jaringan ilegal ini akan terus berkembang dan semakin sulit diberantas.


    Posmetro.id

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama