POSMETRO.ID | BANYUASIN
Banyuasin – Sebuah bangunan beton yang diduga milik oknum anggota kepolisian berinisial DM berdiri tegak di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jalan Cahaya Intan, Kelurahan Pangkalan Balai, meski jelas-jelas melanggar aturan. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, memicu sorotan publik terhadap lemahnya penegakan hukum dan dugaan perlakuan istimewa terhadap oknum aparat.
Penelusuran di lokasi menunjukkan tiang pancang dan papan kayu masih berada tepat di atas aliran sungai, memperkuat indikasi bahwa pembangunan belum dihentikan sepenuhnya. Warga sekitar pun mulai resah dan mempertanyakan keberanian pemerintah untuk bertindak.
“Pemerintah dan dinas terkait lemah, seolah takut membongkar bangunan liar yang sudah jelas-jelas melanggar,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (25/5/2025).
Lurah Pangkalan Balai, Amir Apriyan, mengakui bahwa pembangunan sempat dihentikan atas kesepakatan bersama dengan kecamatan dan instansi terkait, namun tak ada tindak lanjut dalam bentuk pembongkaran.
“Kami harapkan dengan dihentikannya pembangunan, maka secara otomatis tidak akan dilanjutkan. Tapi untuk membongkar, itu bukan kewenangan kami,” katanya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin menyatakan sikap lebih tegas. Pengawas Lingkungan Hidup, Norman Apriansyah, menegaskan bahwa bangunan tersebut telah mengganggu pola aliran air sungai dan melanggar aturan lingkungan.
“Kami melihat langsung pola aliran sungai telah terganggu. Itu melanggar aturan. Maka kesimpulan kami jelas: stop dan bongkar bangunan tersebut,” tegas Norman.
DLH juga memperingatkan bahwa keberadaan tiang bangunan di badan sungai berpotensi menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Bahkan PSDA Banyuasin yang seharusnya mengawasi sumber daya air belum memberikan tanggapan resmi.
Minimnya tindakan dari Satpol PP, kecamatan, maupun dinas teknis lainnya menimbulkan spekulasi kuat bahwa ada pembiaran yang disengaja. Publik pun mulai bertanya-tanya: apakah hukum menjadi tumpul jika pelakunya adalah oknum aparat?(Arie id)