• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Dokumen Diduga Palsu, Kuasa Hukum Desak Polda Tetapkan Tersangka Baru

    22 Juli 2025, Juli 22, 2025 WIB Last Updated 2025-07-22T02:01:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Fhoto saksi ahli saat menerangkan pada hakim tentang penomoran surat pada akta nikah

    POSMETRO.ID | BANYUASIN

    Banyuasin — Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni alias Syakroni kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (21/7/2025). Perkara bernomor 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini memasuki tahap krusial dengan hadirnya dua saksi ahli dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

    Saksi ahli Hamdan dan Hendra, yang pernah bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA), membeberkan sederet kejanggalan dalam dokumen duplikat akta nikah yang menjadi objek perkara. Mulai dari kesalahan mendasar dalam pencantuman dasar hukum, hingga inkonsistensi format administrasi.

    “Pasal 29 itu mengatur soal talak dan rujuk. Kalau untuk penerbitan duplikat, dasar hukumnya jelas di Pasal 39,” tegas Hamdan di hadapan majelis hakim yang diketuai Vivi Indra Susi Siregar.

    Ia juga menyoroti sistem penomoran surat yang dinilai janggal dan tidak masuk akal. “Nomor suratnya 284 untuk tanggal 5 Januari 1971. Artinya, sudah ada 284 pasangan yang menikah dalam lima hari pertama tahun itu. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.

    Saksi ahli lainnya, Hendra, memperkuat kesaksian dengan menyebut bahwa sistem administrasi KUA pada 2009 sudah berbasis komputer, sehingga mustahil terjadi kekeliruan dalam penulisan pasal atau format. “Tahun 2009 itu bukan masa ketik mesin. Jadi mustahil terjadi kesalahan format dan rujukan pasal kalau dokumen itu resmi. Ini bukan kesalahan ketik biasa,” katanya.

    Kuasa hukum pelapor, Titis Rachmawati, juga menyoroti ketidaksesuaian lainnya dalam dokumen tersebut, termasuk penulisan hari dan tanggal yang tidak cocok dengan kalender tahun 1971, serta identitas wali nasab yang diklaim lahir sebelum tahun 1900.

    “Jika memang pernikahan ini berlangsung sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka harusnya disahkan melalui isbat nikah, bukan langsung duplikat. Apalagi tidak ada bukti pencatatan awal dan pihak KUA Banyuasin III sudah menyatakan arsipnya tidak ditemukan,” tegas Titis.

    Lebih lanjut, Titis juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bersurat ke Polda Sumsel guna meminta peningkatan status hukum terhadap Ahmad Yani sebagai tersangka, serta menjerat Diana Cs yang diduga sebagai pengguna dari dokumen duplikat kutipan akta nikah palsu tersebut.

    Sidang ini menjadi perhatian publik karena membuka potensi praktik pemalsuan dokumen negara yang berdampak besar terhadap status hukum pernikahan. Agenda persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan.

    Editor; Arie 

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama