POSMETRO.ID BANYUASIN
Banyuasin – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni alias Syakroni kembali memanas di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (30/6/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kesaksian Ahmad Yani, mantan Kepala KUA Banyuasin III, tidak konsisten dan berubah-ubah, memicu kritik keras dari majelis hakim.
“Bahaya sekali ini, arsip-arsip banyak yang hilang,” tegas hakim anggota Hari Muktyono dengan nada tajam saat Ahmad Yani berdalih buku register duplikat tahun 2009 hilang akibat perpindahan kantor KUA.
Dalam sidang bernomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb yang dipimpin Hakim Vivi Indrasusi Siregar, JPU menyoroti ketidaksesuaian antara keterangan Yani dengan terdakwa dan BAP sebelumnya. Bahkan, dalam pengakuannya, Yani menyebut hanya mengetahui identitas lengkap H. Basir—pemohon duplikat akta—setelah menerima somasi dari istri keempat H. Basir.
Meski mengakui telah menandatangani surat duplikat tersebut, Yani mengklaim semua dokumen pendukung sudah lengkap. Namun, saat diminta membuktikan pencatatan resmi di buku register, ia tak mampu menunjukkan bukti apapun.
Ketidakkonsistenan ini langsung disorot kuasa hukum pelapor, Titis Racmawati. “Kesaksiannya seperti obrolan di warung kopi. Semua disebut, tapi nihil bukti. Ini kepala KUA, bukan orang sembarangan,” sindir Titis di luar persidangan.
Titis juga menyebut adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dalam proses penerbitan duplikat. “Biaya materai resmi Rp30 ribu tidak ada bukti setor ke kas negara. Ini bisa masuk pasal korupsi,” ujarnya tajam.
Tak hanya itu, kesaksian Yani juga dinilai bertolak belakang dengan pengakuan Ernaini dalam BAP. “Ahmad Yani bilang tak kenal H. Basir, tapi dalam BAP disebut dia yang justru memerintahkan pembuatan surat. Tidak sinkron sama sekali,” tegas Titis, sembari mendesak Polda Sumsel segera menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka.
Editor: Arie