• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Nenek 70 Tahun Dituduh Palsukan Surat Nikah, Kuasa Hukum: "Ini Bukan Pidana, Tapi Konflik Warisan"

    11 Juli 2025, Juli 11, 2025 WIB Last Updated 2025-07-11T12:17:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    POSMETRO.ID | BANYUASIN

    Banyuasin,— Sebuah drama hukum yang menyentuh nurani tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Ernaini binti Syaroni alias Syakroni, seorang nenek berusia 70 tahun, duduk di kursi terdakwa dalam perkara yang diduga kuat berakar dari konflik warisan, bukan tindakan kriminal.

    Perkara dengan nomor 105/Pid.B/2025/PN.Pkb itu, menurut tim kuasa hukum dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah, SH, MH, sarat dengan unsur kezhaliman terhadap klien mereka. Dalam sidang lanjutan yang terbuka untuk umum pada Kamis (10/7), Ketua Majelis Hakim Vivi Indra Susi Siregar mendengarkan keterangan dua saksi kunci, yakni Diana dan Cici—anak almarhum H. Basir, yang disebut sebagai pembuat surat duplikat akta nikah yang kini menjadi pokok perkara.

    “Kami menilai belum ada satu pun keterangan yang mendukung dakwaan JPU terhadap klien kami,” tegas Wendi Aprianto, salah satu kuasa hukum Ernaini, kepada wartawan pada Jumat (11/7).

    Diana dan Cici menerangkan bahwa ayah mereka membuat surat duplikat akta nikah secara pribadi untuk keperluan administratif seperti pembuatan paspor dan pengajuan pinjaman. Mereka tidak menyebut keterlibatan Ernaini dalam proses tersebut.

    Tim kuasa hukum yang terdiri dari Wendi Aprianto, Muhammad Akbar, M. Naufal, M. Irfan Kholil, dan Putra meyakini bahwa perkara ini merupakan kelanjutan dari perselisihan warisan kebun yang disengketakan oleh pelapor, Darlinawati. Mereka menegaskan bahwa Ernaini tidak pernah menguasai atau mengambil keuntungan apa pun dari kebun tersebut.

    “Klien kami adalah seorang nenek. Tidak ada kerugian nyata terhadap pelapor. Maka kami percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan nurani dan keadilan,” ujar M. Naufal.

    Lebih jauh, tim hukum meminta agar tidak ada intervensi eksternal yang mencederai independensi peradilan. Mereka menyerukan agar kasus ini dilihat dari kacamata yang jernih, bukan kepentingan keluarga semata.

    “Kami meyakini para hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Kami mohon agar perkara ini dilihat secara jernih, agar tidak ada korban kezhaliman lebih jauh hanya karena perselisihan warisan keluarga,” tutur Wendi penuh harap.

    Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

    Editor: Arie

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama