• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sidang Dugaan Pemalsuan Duplikat Akta Nikah Memanas, Kuasa Hukum Pelapor: “Hakim Terlena Dongeng Penuh Kebohongan”

    11 Juli 2025, Juli 11, 2025 WIB Last Updated 2025-07-11T03:09:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    POSMETRO.ID | BANYUASIN

    BANYUASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni alias Syakroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis, 10 Juli 2025. Namun, alih-alih meredam ketegangan, sidang justru memicu ledakan kritik dari kuasa hukum pelapor, Titis Rachmawati, yang menyebut jalannya sidang telah keluar jalur substansi.

    “Saya dengar keterangannya itu jelas bohong. Tapi hakim malah terlihat terpesona dengar cerita-cerita yang tidak relevan,” tegas Titis usai persidangan, menyoroti sikap majelis hakim yang dipimpin Vivi Indrasusi Siregar. Menurutnya, hakim terlalu larut dalam narasi yang tak terkait langsung dengan dakwaan pemalsuan akta nikah.

    Agenda sidang hari itu menghadirkan dua saksi fakta, Diana dan Cici. Namun kehadiran mereka justru menambah panas suasana. Titis menyebut keduanya bukan saksi netral, melainkan terlapor dalam perkara pidana lain yang sedang bergulir di Polda Sumsel. “Jadi wajar jika mereka berusaha membela diri dengan keterangan palsu,” ujarnya tajam.

    Tidak hanya meragukan netralitas saksi, Titis juga menilai keterangan yang disampaikan telah melebar jauh dari pokok perkara. “Mereka bicara soal surat wasiat, kebun, warisan, tapi tidak satu pun menjelaskan bagaimana duplikat akta nikah itu bisa terbit setelah almarhum wafat,” tambahnya, menyebut proses penerbitan akta tersebut “muncul tiba-tiba” dan baru diketahui belakangan.

    Lebih jauh, Titis mengungkap bahwa dirinya sempat mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak keluarga tergugat, termasuk peristiwa penabrakan mobil yang ia alami. “Saya ditabrak, diteror, tapi tetap saya lanjutkan. Karena saya tahu kebenarannya. Kalau mereka bilang tidak serakah, itu bohong. Biar nanti Tuhan yang mengadili,” ucapnya lantang.

    Ia juga mengkritik tajam sikap majelis hakim yang dianggap tak memberi ruang yang adil kepada pelapor. “Seharusnya hakim jangan hanya percaya kesaksian sepihak. Lihat juga bukti surat wasiat, di mana disebutkan jelas saya sebagai pelaksana,” katanya sambil menyebut akan kembali melaporkan hakim ke Pengadilan Tinggi.

    Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Wendi, menyampaikan tanggapan singkat. “Kalau dibilang kesaksiannya berbelit-belit atau berbohong, itu nanti akan dinilai oleh hakim. Kami percaya hakim profesional dalam memilah mana yang relevan,” ujarnya.

    Kasus dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini menyedot perhatian publik lantaran menyangkut konflik warisan yang telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Persidangan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

    Editor: Arie 

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama