POSMETRO.ID | SIDIKALANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi berhasil mengamankan dua pria berinisial ZB alias Jinggo (32) dan JUP (42) atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di depan sebuah warung internet (warnet) di Jalan Pakpak, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Rabu (20/8/2025).
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mencoba-coba bermain dengan narkotika. Kami akan bertindak tegas,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Laporan dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti. Mari bersama menjaga Kabupaten Dairi agar terbebas dari narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba. Personel pun diturunkan untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi, petugas menemukan kedua tersangka sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan keduanya ditemukan satu plastik klip berisi sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan. Tersangka Jinggo kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya di sebuah rumah di Jalan Cipta, Desa Huta Rakyat. Dari belakang rumah itu, polisi menemukan 9 plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 10 plastik klip sabu dengan berat 1,99 gram,” ungkap AKP Bram.
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk proses penyelidikan lebih lanjut*moela