POSMETRO.ID, DAIRI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang sopir angkutan umum berinisial SS diringkus polisi saat beraksi sebagai kurir narkoba, Kamis (14/8/2025).
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, didampingi Wakapolres Kompol Diarma Munthe dan Kasat Narkoba AKP Bram Chandra, menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, Kecamatan Sitinjo.
“Tersangka kami amankan saat menuju seseorang berinisial SB di Jalan Ahmad Yani, Sidikalang. Dalam perjalanan, kami hentikan di Kecamatan Sitinjo,” ujar Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Dairi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 304,36 gram sabu dan 2,54 gram ekstasi yang disembunyikan di dalam mobil angkot. SS sempat mencoba membuang barang bukti, namun gagal karena sigapnya petugas di lapangan.
Hasil pemeriksaan mengungkap, barang haram tersebut diambil dari seseorang di kawasan Hutan Lae Pondom, Kecamatan Sumbul, untuk diantar ke SB. SS mengaku tergiur upah Rp3 juta, namun baru menerima uang muka Rp500 ribu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama masyarakat dan Polri. Kami mengajak seluruh warga untuk bersatu memerangi narkoba demi mewujudkan Kabupaten Dairi yang bersih dari barang haram ini,” tegas AKBP Otniel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara*moela