POSMETRO.ID | BANYUASIN
Banyuasin – Upaya penyelamatan kawasan hutan kembali menunjukkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin yang diketuai oleh Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan dari Kejaksaan Agung yang dikomandoi Muhammad Ikbal, S.H., M.H., serta perwakilan TNI yang dipimpin oleh Kolonel Inf. Asyraf Aziz, berhasil melakukan penertiban kawasan hutan seluas 1.468,16 hektare di wilayah PTPN 7 Betung, Desa Bentayan, Kabupaten Banyuasin.
Lahan yang ditertibkan tersebut sebelumnya telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan BUMN, PTPN 7, yang dinyatakan berada dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menyelamatkan aset negara dari penggunaan ilegal,” tegas Giovani, S.H., M.H., Ketua Tim Pidsus Kejari Banyuasin.
Dalam proses penertiban, tim gabungan tidak hanya mengidentifikasi pelanggaran, tetapi juga menegaskan status hukum lahan dan melakukan langkah hukum lanjutan untuk memastikan tidak terjadi pengulangan di masa mendatang.
“Ini bukan hanya penertiban biasa, tapi langkah strategis untuk menyelamatkan kawasan hutan yang sangat penting bagi ekosistem dan keberlangsungan lingkungan hidup,” ujar Kolonel Inf. Asyraf Aziz dari unsur TNI.
Penertiban ini sejalan dengan agenda nasional dalam memberantas perambahan hutan, dan menjadi sinyal tegas terhadap semua pihak, termasuk perusahaan negara, bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sesuai dengan ketentuan hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum, bahkan BUMN pun harus tunduk pada aturan tentang kehutanan,” tambah Muhammad Ikbal, S.H., M.H. dari Kejaksaan Agung.
Ke depan, penertiban semacam ini akan terus dilanjutkan di wilayah lain yang terindikasi mengalami alih fungsi kawasan hutan secara ilegal. Tim gabungan juga membuka peluang kerja sama lintas instansi dalam menjaga hutan Indonesia agar tetap lestari.
Editor: Arie