POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU – Aksi seorang anak yang tega mencuri sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri berakhir di tangan polisi. Polsek Lubuk Linggau Barat I mengamankan C (35), seorang pengangguran, usai membawa kabur motor milik sang ayah, Dawan Sobono, di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Senin (8/9/2025).
Peristiwa ini bermula Selasa (2/9/2025) malam. Saat itu, Dawan yang baru pulang kerja tertidur di ruang tamu, sementara sepeda motor Honda Supra hitam list hijau dengan nomor polisi AB 4129 UA terparkir di teras. Kunci motor diletakkan di atas meja, tak jauh dari tempatnya beristirahat.
Saat terbangun, motor sudah raib. Sang istri kemudian mengatakan motor itu dibawa oleh C. Kekhawatiran langsung menyelimuti Dawan, sebab ia tahu anaknya kerap membeli sabu dan kecanduan judi online. Beberapa hari kemudian, motor dan C tak kunjung kembali. Merasa dirugikan sekitar Rp5 juta, Dawan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I yang dipimpin AIPTU Erwinsyah bergerak cepat. Identitas pelaku berhasil dikantongi, hingga akhirnya C dibekuk di rumahnya pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Di hadapan penyidik, C tak bisa mengelak dan mengaku telah menggadaikan motor ayahnya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong. Uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkoba dan berjudi online.
Kini, C harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam lingkup keluarga. Meski ada kemungkinan keringanan, tindakannya tetap digolongkan kejahatan yang meresahkan. Kasus ini menjadi cermin betapa narkoba dan judi online bisa menghancurkan kepercayaan bahkan di dalam keluarga sendiri*dang