POSMETRO.ID | SURABAYA – Pengamat Kepolisian Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyoroti lambannya penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan anak pejabat atau pengusaha besar di Surabaya.
“Kalau benar seperti itu, sangat tidak dibenarkan. Harusnya penyidik Laka Lantas Polrestabes Surabaya proaktif memberikan informasi melalui SP2HP kepada masyarakat. Itu hak yang diatur oleh Perkap sebagai turunan dari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Apalagi perkara ini sudah lama. SOP-nya bagaimana? Hukum itu asas kepastian, terlebih menyangkut nyawa manusia. Siapapun pelakunya—entah anak pejabat atau pengusaha besar—semua sama di mata hukum. Ini jelas ada koridornya,” ujar Didi Sungkono saat diminta tanggapan awak media.
Lebih jauh, Didi menegaskan jangan salahkan masyarakat bila kepercayaan terhadap Polri menurun akibat ulah oknum.
“Coba bayangkan, perkara sudah hampir tujuh bulan tapi tidak ada perkembangan signifikan. Siapa tersangkanya? Sampai sejauh mana proses hukumnya? Jangan sampai masyarakat menduga-duga, ada apa ini? Jangan sampai pula timbul penilaian KUHAP diartikan Kasih Uang Habis Perkara, Kurang Uang Harus Penjara. Padahal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ jelas diatur sanksi pidana dan ancaman hukuman badan. Kecuali bila kedua belah pihak sepakat, perkara bisa diselesaikan secara RJ (Restorative Justice),” tegasnya.
Menurutnya, hukum jangan sampai dianggap tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
“Polri yang diharapkan menjadi garda terakhir pencari keadilan, justru rusak oleh oknum-oknum bermental durjana. Mereka tidak peka terhadap penderitaan masyarakat korban yang mencari keadilan. Kasatlantas Polrestabes Surabaya harus segera bergerak, bukan malah terkesan mendiamkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Didi mengingatkan tugas penyidik sudah jelas diatur undang-undang.
“Sesuai Pasal 5 KUHAP dan Pasal 1 angka 4 KUHAP, bila ada laporan dan korban meninggal di tempat, itu jelas peristiwa pidana. Sejak awal seharusnya olah TKP dilakukan secara profesional. Ini perkara terang, pelaku ada, mestinya tidak lama sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Pasal 4 juga ditegaskan mekanisme penyidikan. Peraturan dan perangkat hukumnya jelas, tinggal kemauan dari penyidiknya,” pungkas Didi.
(Redho)