POSMETRO.ID | GRESIK - Forkopimda bersama Polres Gresik menggelar rapat koordinasi membahas kepatuhan jam operasional angkutan barang, galian C, dan batubara di Kabupaten Gresik.Kegiatan berlangsung di Gedung Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, serta dihadiri Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, Ketua DPRD M. Syahrul Munir, hingga jajaran OPD dan perwakilan perusahaan.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, memaparkan dasar hukum dan evaluasi terkait pembatasan jam operasional truk. Ia menegaskan pelanggaran masih kerap terjadi karena minimnya kesadaran pengemudi dan kurangnya rambu lalu lintas di lapangan.
Truk sering melintas pada jam larangan karena alasan efisiensi, mengikuti Google Maps, hingga lokasi gudang yang berada di dalam kota.
Polres Gresik juga mengusulkan sejumlah solusi, mulai dari pembukaan kembali Jalan Harun Thohir, penambahan rambu, hingga pembangunan kantong parkir untuk truk di wilayah selatan Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa kepatuhan jam operasional truk adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
Setiap bulan, pengaduan terbanyak dari warga adalah soal truk yang melanggar jam operasional.
"Larangan ini dibuat hasil kajian untuk mengurangi kemacetan, menjaga keselamatan," ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan agar perusahaan benar-benar disiplin mengatur armadanya.
“Kami tidak segan memberikan teguran bahkan mencabut izin jika masih ada perusahaan atau sopir yang membandel. Ini semua demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Gresik,” tegas AKBP Rovan.
Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan-perusahaan dalam mendukung penerapan aturan ini.
Bupati Yani menegaskan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, dirinya berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.
“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Bupati Yani.
Rapat ditutup dengan penandatanganan deklarasi oleh para pengusaha angkutan barang, galian C, dan batubara. Mereka berkomitmen mematuhi aturan larangan operasional pada jam sibuk, Pukul 05.00 - 08.00 WIB dan Pukul 15.00 - 18.00 WIB. Para pengusaha juga menyatakan siap menerima sanksi jika terbukti melanggar.
(Redho)