• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Terlapor Kasus Pencurian di Pamekasan Segera Ditahan

    05 Oktober 2025, Oktober 05, 2025 WIB Last Updated 2025-10-05T03:58:36Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | PAMEKASAN — Rizqan Thayyiba (29), warga Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, menyampaikan apresiasinya kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan atas tindak lanjut laporan pencurian yang menimpanya. Ia mengaku lega karena laporannya telah resmi naik ke tahap penyidikan.



    Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Juli 2024. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi di rumahnya di Jalan Raya Nyalaran pada Senin, 1 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.



    Menurut Rizqan, dirinya menerima surat tembusan dari penyidik pada 5 Februari 2025 yang menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Surat dengan nomor SPDP/24/II/RES.1.8/2025/Satreskrim itu juga dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.



    “Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan saya telah naik ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/57/II/RES.1.8/2025/Satreskrim, tertanggal 5 Februari 2025. Terlapornya atas nama Abdullah Ali Akbar, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo,” jelas Rizqan, Jumat (3/10/2025).



    Sebagai tindak lanjut, Rizqan kembali menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik Unit III Satreskrim Polres Pamekasan. Ia diminta hadir pada Kamis, 9 Oktober 2025, menemui Ipda Mohammad Alimaki Syafii atau Brigpol Walilur Rahman, berdasarkan surat nomor S.Pgl/613/X/Res/1.8/2025/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.



    Sebelumnya, Rizqan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan karena sejumlah barang berharga di rumahnya raib digondol maling. Barang-barang tersebut antara lain:


    • 1 kasur spring bed merk Guhdo
    • 2 unit AC merk Sharp dan Daikin
    • 1 unit freezer 750L dua pintu merk GEA
    • 1 kompor tanam merk Ninnai
    • 1 lemari baju, 2 lemari plastik beserta isinya
    • 2 kursi meja makan, 1 aquarium, 1 karpet, dan 20 ekor ikan KOI
    • 1 unit TV Samsung, 2 unit sepeda anak
    • 1 gelang emas seberat 1 gram
    • 4 jam tangan merk Elizabet, Alexander Cristy, dan Ripcurl



    “Selain barang-barang itu, beberapa surat penting juga diambil, seperti ijazah, akta lahir, dan nota pembayaran kredit mobil. Terlapor punya kunci duplikat, jadi bisa masuk tanpa merusak pintu,” ungkapnya.



    Rizqan menambahkan, sebagian barang elektronik tersebut dibelinya dari hasil arisan meski atas nama terlapor. “Barang itu memang atas nama dia, tapi yang membayar saya,” katanya.



    Kasus ini terungkap ketika temannya, Tuan Takur (Aan), memberi kabar lewat telepon pada 7 Juli 2024 bahwa AC di rumahnya sudah tidak ada. Saat itu Rizqan masih berada di Jakarta dan rumahnya dalam keadaan kosong.



    Setelah menerima kabar tersebut, Rizqan menghubungi satpam lingkungan. Dari keterangan satpam, beberapa hari sebelumnya ada orang menggunakan mobil L300 yang terlihat membawa barang-barangnya keluar rumah.



    Rizqan pun pulang ke Pamekasan pada 10 Juli 2024 untuk memastikan kondisi rumahnya. Saat tiba di lokasi, pintu rumahnya masih utuh tanpa tanda-tanda kerusakan, namun isi rumah sudah berantakan dan banyak barang hilang.



    Ia kemudian melapor ke Polres Pamekasan dan berharap proses hukum berjalan tuntas.

    “Saya berharap penyidik segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menahannya,” tegas Rizqan Thayyiba.


    *Redho 

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama