• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Berkas Tanah Raib, Pemilik Laporkan REFI AL RAHMAD ke Polres Prabumulih

    14 November 2025, November 14, 2025 WIB Last Updated 2025-11-14T11:23:04Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | PRABUMULIH
    — Seorang pria bernama Bagus Wibi Sudigdo, SH, warga Jawa Barat, melapor ke Polres Prabumulih atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang berinisial RA (Refi Al Rahmad). Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/226/VI/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 26 Juni 2025.



    Kepada wartawan, Bagus menceritakan ia mengenal terlapor sejak beberapa tahun lalu dan hubungan mereka sempat terjalin baik sehingga ia percaya untuk menyerahkan berkas tanah miliknya kepada RA pada November 2018. Terlapor beralasan, berkas tersebut diperlukan untuk proses pengecekan dan pengurusan administrasi tanah.



    Namun setelah berkas diserahkan, komunikasi RA perlahan berubah. “Awalnya normal, tapi lama-lama sulit dihubungi. Setiap ditanya soal perkembangan berkas tanah, jawabannya selalu tidak jelas,” ujar Bagus saat ditemui.



    Puncak kecurigaan muncul pada 2024 ketika Bagus mengetahui bahwa tanah miliknya yang terletak di Gunung Ibul, Kota Prabumulih, telah dijual kepada orang lain tanpa persetujuannya. Bahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, luas tanah itu disebut-sebut lebih besar dari data aslinya yang hanya 2.055 meter persegi.



    “Saya terkejut ketika mengetahui tanah itu sudah berpindah tangan. Tidak ada izin dari saya, sementara dia memegang semua berkas asli,” beber Bagus.



    Akibat kejadian ini, Bagus mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga pasaran tanah di lokasi tersebut serta potensi keuntungan yang seharusnya menjadi haknya sebagai pemilik sah.



    Ia juga mengaku telah berusaha menghubungi terlapor sebelum membuat laporan polisi, namun tidak mendapat respons yang baik. Upaya mediasi tidak pernah dilakukan karena RA diduga selalu menghindar. “Saya sudah berusaha baik-baik. Tapi karena tidak ada itikad baik, saya ambil langkah hukum,” tegas Bagus.



    Bagus berharap proses hukum di Polres Prabumulih dapat berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi dirinya. “Saya hanya ingin hak saya kembali dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya saat menyerahkan dokumen penting,” ujarnya.



    Sementara itu, pihak kepolisian melalui SPKT Polres Prabumulih menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur.


    *Jun M

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama