• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Sinergi dengan Polres Prabumulih, Pamtup PHRZ 4 Tangkap 2 Pelaku Pencurian Pipa Pertamina

    11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T08:54:38Z
    Masukkan scrip iklan disini

     


    POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Aksi pencurian pipa milik Pertamina di wilayah Desa Kemang Tanduk, Kota Prabumulih, berhasil digagalkan. Dua pria yang diduga hendak mencuri pipa jalur milik Limau Field diamankan jajaran Reskrim Polres Prabumulih bersama tim pengamanan Pertamina Zona 4, Minggu (9/8/2026) dini hari.



    Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan tim Pengamanan Tertutup (Pamtup) Zona 4, Bob Permana bersama rekannya, pada Sabtu (8/8/2026). Di tengah melakukan patroli di jalur pipa (trunk Line) milik Pertamina Hulu Rokan Zona 4, tim mendapati adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. 


    Gerak-gerik sejumlah orang yang berada di dekat jalur pipa tersebut menimbulkan kecurigaan, terlebih terlihat adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan upaya mengambil dan memotong pipa.


    Tim kemudian melakukan pengintaian dan berkoordinasi dengan jajaran tim opsnal Tekab URC 11  Reskrim Polres Prabumulih. Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti. Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim opsnal Tekab URC 11  Reskrim Polres Prabumulih dan Pamtup zona 4 berhasil mengamankan dua pria yang diduga tengah melakukan pencurian pipa milik Pertamina Limau Field.



    Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Asisten Manajer (Asman) Security Zona 4, Iskandar, serta Superintendent Field Limau HSSE Ops, Suharjono alias Pak Jo.




    Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial A (43), warga Desa Manunggal Makmur, dan AR (51), warga Desa Tanjung Menang.



    Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.



    Di antaranya satu unit mobil Carry Minibus warna biru dengan nomor polisi BG 1196 CD, sebanyak 38 batang pipa berdiameter 4 inci dengan panjang masing-masing sekitar 2 meter, dua tabung oksigen, dua buah golok, tiga linggis, satu cangkul, serta satu tabung gas ukuran 3 kilogram.



    Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.



    Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian pipa tersebut.


    Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP. Jon Kenedi, SH. M.Si saat dikonfirmasi POSMETRO.ID, Senin (10/08/2026) membenarkan penangkapan tersebut. 


    "Iya benar, ini baru dilakukan penahanan. Belum dirilis, nanti info lebih lanjut saat kita rilis aja iya. Secepatnya akan diekspos" ujar kasat singkat.


    (Jun. M)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama