POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU— Anggaran negara yang semestinya menyejahterakan rakyat kini menjadi sorotan tajam di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pemerintah Kota melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan menggelontorkan ratusan juta rupiah untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan serta drainase di sejumlah kelurahan.
Namun di balik kucuran dana segar ini, muncul aroma kontroversi yang mengguncang publik, terutama terkait mekanisme pengelolaan proyek dan penunjukan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Lubuk Aman.
Ketua RT 05 Kelurahan Lubuk Aman, Zairin, mengaku wilayahnya memang mendapat jatah proyek perbaikan. Namun, pengakuannya justru membuka tabir dugaan keterlibatan terbatas warga lokal dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Iya, di RT kami ada pembangunan rehab jalan dan drainase. Tapi yang mengelolanya itu Pokmas sendiri. Saya hanya mengusulkan dan menerima hasilnya saja karena tidak dilibatkan langsung,” ungkap Zairin dengan nada miris, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar tenaga kerja proyek bukan dari warga sekitar.
“Warga saya yang ikut kerja cuma dua orang. Sisanya saya tidak tahu. Karena semua urusan pekerjaan dan pembelian material itu Pokmas,” ujarnya menegaskan.
Kontroversi makin memanas ketika Zairin blak-blakan mengungkap mekanisme penunjukan Ketua Pokmas yang dinilai berbeda dari tahun sebelumnya.
“Kami diundang ke kantor kelurahan. Tapi yang memilih Ketua Pokmas itu Ibu Lurah langsung. Saya hanya menandatangani saja. Tahun ini memang berbeda dibanding tahun 2023,” ujar Zairin.
Ia menyebut, Ketua Pokmas yang baru adalah Feri, sosok yang disebut-sebut ditunjuk langsung oleh Lurah tanpa melalui musyawarah bersama masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pokmas, Feri Isrop, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pembentukan Pokmas sudah sesuai aturan, dan peran RT sebatas pengusul, bukan pelaksana.
“Pokmas bekerja berdasarkan usulan RT masing-masing. Tapi RT tidak boleh ikut serta. Karena RT itu mitra pemerintah, ada insentifnya. Sedangkan Pokmas itu kelompok masyarakat mandiri,” terang Feri.
Ia juga menyinggung soal alasan penunjukannya. Menurutnya, kelurahan sempat tidak mengambil alokasi DAU pada tahun 2024, sehingga tahun ini dirinya dipercaya untuk memimpin Pokmas.
“Proses pembentukan Pokmas sudah sesuai dengan prosedur. Kalau ada masalah internal, tentu dananya tidak akan dicairkan,” pungkasnya.
Di tengah klaim prosedural itu, warga menaruh tanda tanya besar:
Benarkah RT hanya menjadi “stempel” tanpa kekuatan kontrol? Mengapa mekanisme penunjukan Ketua Pokmas berubah drastis? Dan seberapa transparan pengelolaan ratusan juta rupiah DAU di Kelurahan Lubuk Aman ini?
(Dang/Tim POSMETRO)
