• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Semua Perusahaan di Muba Wajib Lapor Lowongan Kerja Berdasarkan Perpres 57/2023 dan Perda No 2 Tahun 2020

    14 November 2025, November 14, 2025 WIB Last Updated 2025-11-14T14:19:23Z
    Masukkan scrip iklan disini

     



    POSMETRO.ID | PALEMBANG – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi di pasar kerja, Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 menegaskan kewajiban semua perusahaan untuk melaporkan setiap kegiatan rekrutmen ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Musi Banyuasin. Jumat, (14/11).


    Aturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pasar kerja yang lebih baik bagi semua pihak.

    Pertemuan ini dilaksanakan  atas undangan PT Salim Ivomas  rangka membuka lowongan kerja khusus nya bagi warga Musi Banyuasin yang Ber KTP Muba akan dipekerjakan di perkebunan sawit. Pertemuan dilaksanakan di Palembang dihadiri oleh Kadisnakertrasn Muba termasuk:

    * Odie Mirza (HRD PT Salim Ivomas Pratama)

    * Kabid HI Faezal Pratama

    * Erwin Fikzi (Staf Bidang Penempatan Tenaga Kerja)

    * Thomas Bagas (PengantarKerja)

    Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan diwajibkan melakukan pelaporan melalui sistem Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) dalam dua tahap: saat lowongan diumumkan dan saat posisi tersebut berhasil terisi.


    Pentingnya Pelaporan Lowongan Kerja


    Regulasi ini tidak hanya menjamin kejelasan dalam informasi lowongan kerja, tetapi juga gratis untuk semua perusahaan. Sebaliknya, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan menghadapi sanksi administratif, yang dapat mencakup pembatasan layanan ketenagakerjaan.


    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, memberikan pernyataan tegas mengenai implementasi aturan ini:

    "Pelaporan lowongan kerja melalui Sisnaker adalah kewajiban yang harus dipatuhi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi amanat undang-undang. Selain itu, saya tegaskan bahwa kewajiban ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin."

    Ia menegaskan bahwa proses pelaporan dilakukan dalam dua tahap dan sepenuhnya gratis. 


    Herryandi  Sinulingga juga menambahkan bahwa Disnakertrans Muba siap membantu perusahaan yang menghadapi kesulitan dalam proses pelaporan.


    Panduan Teknis untuk Melaporkan Lowongan Kerja


    Berikut adalah langkah-langkah bagi perusahaan untuk melakukan pelaporan lowongan kerja:

    1. Akses portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

    2. Login atau daftarkan akun baru.

    3. Lengkapi data perusahaan dan lakukan registrasi atau penambahan data.

    4. Isi dan kirimkan laporan lowongan kerja (baik saat dibuka maupun saat terisi).

    5. Cetak bukti laporan setelah selesai.

    Informasi Kontak dan Bantuan Lebih Lanjut

    Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut di wilayah Musi Banyuasin, perusahaan dapat mengunjungi:

    * Website: disnakertrans.mubakab.go.id

    * Facebook: sdm unggul muba

    * Instagram: @sdmunggulmuba

    * Email: penta.disnakertransmuba@gmail.com

    * Telepon: Kabid HI Sdr Faezal Pratama +62 813-6690-0084


    Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasi mendorong setiap perusahaan di Musi Banyuasin untuk mematuhi Perpres dan Perda ini demi terciptanya pasar kerja yang lebih transparan dan terdata. Mari bersama kita tingkatkan kualitas lapangan kerja di Musi Banyuasin menuju Muba Maju Lebih Cepat Tegasnya!


    Syp

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama