POSMETRO.ID | BANYUASIN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus percobaan perkosaan yang disertai ancaman senjata tajam. Seorang pemuda berinisial SIM (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah RA (18), seorang perempuan asal Palembang. Laporan kasus ini dibuat oleh orang tua korban setelah kejadian yang nyaris merenggut kehormatan anaknya.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan PT Agrindo Raya, tepatnya di Jalan PT Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menarik korban ke area pemancingan di dalam kompleks perusahaan tersebut. Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan sebilah kapak dan sempat memukul kaki korban dengan pelepah sawit saat korban menangis ketakutan. Dalam kejadian itu, celana korban robek akibat upaya paksa yang dilakukan tersangka.
Upaya pemerkosaan gagal setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak keras ketika melihat ada sepeda motor melintas di sekitar lokasi, sehingga pelaku melarikan diri.
Dua hari berselang, tepatnya Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil diamankan oleh personel Polsek Makarti Jaya, sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
-
Celana pendek korban yang robek
-
Pakaian lain milik korban
-
Satu bilah kapak besi sepanjang ±50 cm
-
Satu unit handphone milik tersangka
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 KUHP jo Pasal 17 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait percobaan melakukan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin telah melaporkan perkembangan kasus ini kepada Kapolres Banyuasin. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan menyiapkan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum di Banyuasin serius menangani kejahatan seksual terhadap perempuan. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.
