POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU — Talut di kawasan Perumahan Black Residence (nama disesuaikan dengan data resmi) dilaporkan ambruk, meski usia proyek tersebut baru sekitar dua bulan sejak dinyatakan selesai. Peristiwa yang terjadi Kamis (8/1/2026) ini memicu sorotan publik terhadap mutu konstruksi serta efektivitas pengawasan proyek pemerintah daerah.
Hasil pantauan POSMETRO.ID di lokasi memperlihatkan bagian talut roboh dengan pecahan dinding berserakan. Struktur beton tampak rapuh, sementara permukaan semen terlihat patah dan tidak menyatu secara merata, menimbulkan dugaan adanya persoalan pada kualitas pekerjaan.
Seorang narasumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek tersebut baru rampung pada November 2025.
“Talut ini baru dibangun bulan November kemarin. Dikerjakan tahun 2025, kalau dihitung umurnya belum sampai dua bulan,” ungkapnya.
Ia menduga keruntuhan talut tidak semata dipicu faktor alam, melainkan berkaitan dengan mutu pengerjaan yang dinilai tidak sesuai standar teknis.
“Lantai dasarnya tidak terlihat jelas. Tapaknya tipis dan ketebalannya tidak merata. Adukan semennya juga terlihat kasar dan mudah pecah,” ujarnya.
Warga sekitar pun menyayangkan kejadian tersebut. Menurut mereka, ambruknya talut dengan usia proyek yang masih sangat muda mencerminkan lemahnya kontrol kualitas dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau dikerjakan sesuai spesifikasi, seharusnya bisa bertahan lama. Ini baru beberapa bulan sudah runtuh,” kata seorang warga.
Diketahui, pembangunan talut tersebut menggunakan anggaran pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi mengenai penyebab kerusakan serta langkah penanganan pasca-ambruk.
Ambruknya talut dengan usia proyek yang terbilang sangat muda menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pelaksana proyek dan fungsi pengawasan teknis. Pengamat konstruksi lokal menilai, setiap proyek pemerintah—terutama yang berkaitan langsung dengan fasilitas publik—semestinya melalui pengawasan berlapis sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan.
Tanpa pengendalian mutu yang konsisten, risiko kerusakan dini pada infrastruktur publik akan terus berulang dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kini masyarakat menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan kontraktor, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan anggaran yang telah dialokasikan. Proyek publik diharapkan memberi manfaat jangka panjang, bukan justru menjadi catatan buruk lemahnya pengawasan.
(Dang)
