• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    AJI Palembang Soroti Keselamatan Jurnalis dan Mekanisme Sengketa Pers

    18 Mei 2026, Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T10:48:21Z
    Masukkan scrip iklan disini

     






    Palembang,Posmetro.id– Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang menggelar diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” di Kopi Lawas, Minggu (17/5/2026). Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi insan pers terkait perlindungan hukum, keselamatan kerja jurnalis, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di tengah meningkatnya tantangan kerja jurnalistik.

    Diskusi tersebut diikuti jurnalis, organisasi media, mahasiswa, pegiat media, hingga masyarakat umum di Sumatera Selatan. Hadir sebagai narasumber Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya Mona Ervita dan Direktur LBH Palembang Ipan Widodo.

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang, RM Resha A Usman mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman jurnalis terhadap hak, kewajiban, serta perlindungan profesi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

    “Untuk itulah, kami menggelar diskusi ini untuk membuka persepsi bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi hal itu di kemudian hari,” ujar Resha saat membuka acara.

    Ia juga menyoroti gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa sengketa terhadap produk jurnalistik dapat terjadi kapan saja sehingga insan pers perlu memahami prosedur penyelesaiannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” katanya.

    Dalam pemaparannya, Mona Ervita menjelaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, pendidikan publik, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk soal kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugas.

    Menurut Mona, keselamatan jurnalis tidak hanya berkaitan dengan ancaman fisik, tetapi juga mencakup perlindungan hukum, intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan terhadap independensi media.

    “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” jelasnya.

    Ia menambahkan, penyelesaian sengketa pers seharusnya diawali melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebelum masuk ke proses hukum lain. Jika sengketa belum selesai, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui Dewan Pers melalui mediasi dan penilaian terhadap karya jurnalistik yang disengketakan.

    “Pekerjaan seorang jurnalis bersifat self regulatory atau mempunyai peraturannya sendiri. Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata,” ujarnya.

    Mona juga menyinggung pentingnya menjaga kemerdekaan pers agar fungsi kontrol sosial media tidak terhambat. Menurutnya, perkara jurnalistik memiliki mekanisme etik dan penyelesaian khusus sehingga tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan perkara umum.

    Sementara itu, Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo memaparkan pengalaman pendampingan hukum terhadap jurnalis dalam berbagai sengketa pers. Ia menilai masih banyak pihak yang keliru memahami produk jurnalistik sebagai perkara pidana atau perdata biasa.

    “Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” tegasnya.

    Terkait gugatan terhadap 25 media di Sumsel, Ipan menyebut pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut karena menilai perkara tersebut semestinya lebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.

    “Sehingga dalam hal ini kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena kami menilai untuk perkara ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili,” katanya.

    Selain membahas sengketa pers, Ipan juga menekankan pentingnya solidaritas dan organisasi profesi dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis ketika menghadapi intimidasi maupun persoalan hukum.

    Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait hak jawab, perlindungan hukum jurnalis, mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, hingga tantangan kerja jurnalistik di era digital.

    Melalui kegiatan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang berharap jurnalis di Sumatera Selatan semakin memahami aspek keselamatan kerja, perlindungan hukum, mekanisme sengketa pers, serta pentingnya berserikat sebagai bagian dari penguatan profesi jurnalistik.

    Editor: Ard

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama