• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pemkot Prabumulih dan DPRD Sepakati Dua Raperda, Satu Masih Menunggu Kajian

    21 Mei 2026, Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T02:33:44Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID, PRABUMULIH
    – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih bersama Pemerintah Kota Prabumulih menyetujui dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dalam Rapat Paripurna ke-XXI Masa Persidangan III Tahun 2026, Kamis (21/5/2026).

    Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Prabumulih tersebut dipimpin Ketua DPRD Deni Victoria didampingi Wakil Ketua I Aryono. Hadir pula Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, Sekretaris Daerah Elman, anggota DPRD, kepala OPD, camat, dan lurah.

    Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) terhadap tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan serta penyampaian pendapat akhir Wali Kota sebelum penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih.

    Dari tiga Raperda yang dibahas, dua di antaranya disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yakni Raperda tentang Penanggulangan Bencana serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal.

    Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petro Prabu belum disahkan dan diputuskan untuk ditunda pembahasannya lebih lanjut.

    Wali Kota Prabumulih H. Arlan mengatakan penundaan dilakukan karena masih terdapat beberapa substansi yang perlu dikaji lebih mendalam agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Ditunda karena ada yang harus kita dalami lagi. Menurut kita kinerja Plt Direktur Petro Prabu saat ini sangat bagus dan luar biasa. Mudah-mudahan apa yang menjadi visi misi kita mulai berjalan,” ujar Arlan.

    Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh ketentuan dalam Raperda tersebut telah sesuai dengan regulasi yang mengatur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Ketua Pansus II DPRD Kota Prabumulih, Muhammad Faris, menjelaskan pembahasan Raperda Perseroda Petro Prabu telah dilakukan secara intensif selama kurang lebih dua bulan. Bahkan, pansus juga melakukan konsultasi dengan biro hukum untuk memastikan materi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

    “Kami sudah ke biro hukum terkait peraturan perundang-undangan agar ke depan tidak menjadi pelanggaran. Kami juga sudah membahas dengan Biro Hukum Pemkot dan pihak Petro Prabu,” kata Faris.

    Ia menjelaskan, salah satu poin yang masih menjadi pembahasan adalah ketentuan batas usia direktur utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Tadi Pak Wali meminta agar ditunda karena terganjal masalah usia direktur utama. Kami masih mencari referensi apakah usia bisa menjadi pengecualian atau tetap menjadi batasan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

    Menurut Faris, dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 disebutkan bahwa calon direksi BUMD harus berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat pertama kali mendaftar.

    Selain ketentuan usia, calon direksi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, seperti memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang perusahaan atau BUMD, tidak menjadi pengurus partai politik, serta tidak pernah terlibat tindak pidana.

    DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda Perseroda Petro Prabu setelah seluruh aspek regulasi dan persyaratan yang menjadi perhatian dapat dikaji secara komprehensif.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama