POSMETRO.ID | PALEMBANG – Satu per satu fakta dugaan praktik jual-beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai terkuak. Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan itu menyeret nama Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sumsel, A. Kurniawan (AK).
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap terkait pengurusan proyek pemerintah tahun anggaran 2024. Namun di balik penetapan tersebut, tersimpan rangkaian peristiwa yang diduga memperlihatkan bagaimana sebuah proyek bernilai miliaran rupiah dapat menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Rusak... Rusak..
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Sumsel, perkara ini bermula pada 2 Desember 2024. Saat itu, AK mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan Iwan Tuaji yang ketika itu masih berstatus Wakil Bupati PALI terpilih. (Belum dilantik tapi otak koruptor sudah main. Anjai bener nih orang?)
Pertemuan berlangsung di kediaman pribadi Iwan Tuaji. Dari pertemuan tersebut, penyidik menduga mulai dibahas peluang pengerjaan proyek timbunan agregat dan drainase di Kabupaten PALI dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.
Di titik inilah dugaan praktik jual-beli proyek mulai muncul. Penyidik mengungkap adanya permintaan uang komitmen sebesar Rp1 Miliar kepada kontraktor sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Bagaimana kalau proyek 100 Miliar, sudah dapat 10 Miliar dia. Enak bener jadi pejabat!!
Setelah pertemuan awal, komunikasi antara para pihak disebut terus berlanjut. Penyidik menemukan adanya penyerahan uang secara bertahap yang jika ditotal mencapai Rp872,5 juta.
Tahap pertama dilakukan secara tunai sebesar Rp437 juta. Uang itu diduga diserahkan kontraktor H kepada Alhepy Kurniawan di sebuah rumah di kawasan Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Tak lama berselang, transaksi berikutnya dilakukan melalui jalur perbankan. Penyidik menemukan transfer dana sebesar Rp435,5 juta yang masuk ke rekening Bank BCA atas nama J, sosok yang diketahui merupakan ajudan Iwan Tuaji. Tolong "J" jangan sampai lepas.
Transfer dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada rentang waktu 24 hingga 31 Desember 2024.
Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan. Kejati Sumsel menduga rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung untuk menerima dana yang berkaitan dengan pengurusan proyek.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, AK berperan sebagai penghubung. Ia disebut mempertemukan kontraktor dengan pihak yang memiliki akses terhadap proyek, mengatur komunikasi, hingga menerima sejumlah uang. PU terlibat juga nih pasti
Sementara Iwan Tuaji diduga berperan menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta mengetahui atau menerima aliran dana yang diberikan melalui pihak lain.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dan membuka kemungkinan adanya aktor lain yang ikut terlibat. Dinas PU, Dinas PU Dinas PU, jangan sampai kabur
Menariknya, dalam proses penyidikan juga ditemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp436,25 juta. Dana tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan disita oleh penyidik. Lho kok bisa? Atau jangan-jangan proyeknya Batal gegara efisiensi anggaran, trus kontraktor minta dana dibalikin gitu? Atau gimana sebenarnya?
Tak hanya itu, setelah menetapkan tersangka, Tim Kejati Sumsel bergerak melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit barang bukti elektronik dan sebuah buku catatan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Pada Rabu (3/6/2026), kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka tersebut.
Penyidik masih menelusuri aliran dana, penggunaan rekening pihak ketiga, serta kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati atau memfasilitasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pihak lain siapa? gak mungkin Pak Bupati kan?
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik suap dalam pengurusan proyek pemerintah yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Jika seluruh dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini dapat menjadi salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian di Sumatera Selatan sepanjang tahun 2026.
Untuk saat ini, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
