POSMETRO.ID | DAIRI — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi mengamankan TPS (41), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, GS (45), di kediaman mereka di Desa Lae Itam, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, TPS telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, tersangka sudah kita amankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Syahril, Selasa (18/8/2026).
Menurut Syahril, aksi kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Dalam kejadian itu, TPS diduga melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian wajah, punggung dan tangan.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melemparkan buah kelapa ke arah korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan kepala.
“Korban mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh akibat kekerasan tersebut,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif di balik dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan TPS terhadap istrinya.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, TPS dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Catatan redaksi: Penyebutan “tersangka” mengikuti keterangan kepolisian. Proses hukum terhadap TPS masih berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
