POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU — Aktivitas sebuah gudang yang disebut-sebut sebagai gudang kecap di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mendapat sorotan dari warga.
Sejumlah warga menduga gudang tersebut tidak hanya digunakan untuk menyimpan produk kecap, tetapi juga minuman keras (miras) dan produk lainnya. Dugaan itu muncul karena aktivitas kendaraan yang keluar-masuk gudang dinilai cukup padat dan berlangsung secara tertutup dari lingkungan sekitar.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, EB, mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis usaha yang dijalankan di lokasi tersebut.
“Ini gudang kecap katanya, Pak. Kami tidak tahu karena pemilik gudang ini tidak pernah berkomunikasi dengan warga sekitar. Salah seorang sopir pernah mengatakan bahwa ada juga produk Cap Orang Tua,” ujar EB, Jumat (28/8/2026).
Keterangan serupa disampaikan warga lainnya. Menurutnya, gudang tersebut dikenal oleh warga sebagai gudang “ciki-ciki”. Namun, warga mengaku belum mengetahui secara pasti jenis barang yang disimpan di dalamnya.
“Itu gudang ciki-ciki, berdasarkan informasi yang kami terima sebagai warga di sini. Pemilik usaha cenderung tertutup. Warga di sini juga tidak dilibatkan untuk bekerja. Sepertinya usahanya cukup besar karena banyak kendaraan keluar-masuk,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan penyimpanan minuman beralkohol maupun produk ilegal di gudang tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak terkait.
Sementara itu, dugaan peredaran minuman beralkohol, narkotika, serta berbagai produk ilegal di Kota Lubuklinggau mendapat perhatian dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45).
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, orang tua, hingga organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman beralkohol dan narkotika.
“Kami mengajak seluruh tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, orang tua, dunia pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap apatis. Ini bukan hanya persoalan miras atau narkoba, melainkan menyangkut masa depan anak-anak bangsa,” ujar Ahlul Fajri.
Menurutnya, peredaran minuman keras dan narkotika harus menjadi perhatian serius, terutama apabila barang-barang tersebut dapat diakses oleh remaja maupun anak-anak.
“Kita sangat prihatin. Jangan sampai anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang membuat minuman keras dan narkoba semakin mudah ditemukan. Kita harus bertindak sebelum terlambat,” tegasnya.
Ahlul juga menyoroti ancaman penyalahgunaan narkotika yang dinilainya memerlukan perhatian dari seluruh pihak.
Ia mengingatkan bahwa persoalan narkoba di sejumlah daerah telah menyentuh kelompok usia yang sangat muda. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi pelajaran agar masyarakat Lubuklinggau tidak menunggu hingga persoalan serupa terjadi secara serius.
“Di beberapa daerah, kita telah mendengar bagaimana narkoba menyentuh anak-anak usia sekolah, bahkan hingga tingkat sekolah dasar. Apakah kita mau menunggu hal seperti itu terjadi di Lubuklinggau? Tentu tidak,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang dinilai mencurigakan, sekaligus memastikan tidak terjadi peredaran minuman beralkohol maupun barang ilegal yang meresahkan masyarakat.
(TIM)
